Upah Buruh

UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Segini Estimasi UMP 2023 di Tiap Provinsi, Aceh Jadi Berapa?

Dalam aturan itu disebutkan, bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota atau kabupaten (UMK) tidak boleh melebihi 10 persen.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
SCREENSHOOT INSTAGRAM/@kemnaker
Daftar upah minimum 2022. Berikut estimasi upah minimum 2023 di 34 provinsi jika naik sebesar 10 persen. 

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Baca juga: Buruh Tolak Usulan Pengusaha Terkait Aturan Tak Kerja, UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih 10 Persen

Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.

Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.

Lantas, berapa estimasi UMP 2023 apabila setiap provinsi naik sebesar 10 persen?

Berapa pula estimasi UMP untuk Provinsi Aceh?

Estimasi UMP 2023

Apabila UMP 2023 di 34 provinsi Indonesia mengalami kenaikan 10 persen, berikut estimasi angkanya Menurut Kompas.comSenin (21/11/2022):

1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)

UMP 2022: Rp 3.166.460
Estimasi UMP 2023: Rp 3.483.106

2. Sumatera Utara

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved