Berita Banda Aceh

YARA Minta Pj Gubernur Cabut Moratorium Pembatasan Penjualan Getah Pinus ke Luar Aceh

Namun kini, YARA mendapat banyak pengaduan dari masyarakat Aceh Tengah jika moratorium itu malah telah menyulitkan dan merugikan masyarakat setempat.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Foto: IST
Ketua YARA, Safaruddin didampingi Kepala Perwakilan Dato' H Yuni Eko Hariyatna saat menerima pengaduan masyarakat di Kantor PWI Aceh Tengah di Takengon, Jumat (18/11/2022). 

Namun kini, YARA mendapat banyak pengaduan dari masyarakat Aceh Tengah jika moratorium itu malah telah menyulitkan dan merugikan masyarakat setempat.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin memita Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk mencabut moratorium pembatasan penjualan getah pinus keluar Aceh.

Sementara moratorium ini dulunya dikeluarkan untuk meningkatkan nilai tambah dalam penjualan getah pinus yang ada di wilayah Aceh, dengan penyerapan tenaga kerja dan manfaat ekonomi sosial dari getah pinus

Namun kini, YARA mendapat banyak pengaduan dari masyarakat Aceh Tengah jika moratorium itu malah telah menyulitkan dan merugikan masyarakat setempat.

Sebagaimana yang disampaikan masyarakat Aceh Tengah kepada Ketua YARA Safaruddin di Kantor PWI Aceh Tengah di Takengon.

“Saya mendapat banyak keluhan dari masyarakat di Aceh Tengah tentang permainan harga getah pinus, sehingga masyarakat merasa dirugikan, harga yang dibeli di Aceh lebih murah dengan yang di Sumatera Utara," kata Safar kepada Serambinews.com, Senin (21/11/2022).

Kondisi ini, sambungnya, telah menimbulkan kerugian bagi masyaraka.

Belum lagi, tentang pemotongan lainnya ketika dalam penjualan.

Safar menyebutkan, pada tahun 2020, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 3/INSTR/2020 tentang moratorium penjualan getah pinus ke luar wilayah Aceh yang ditujukan.

Ingub ini berlaku sejak 1 April 2020 sampai dengan kebutuhan industri pengolah getah pinus dalam wilayah Aceh terpenuhi.

“Ingub ini sudah dua tahun berjalan, tanpa ada laporan evaluasi dalam penerapannnya tentang pemenuhuan kebutuhan industri di Aceh dan dua tahun saya rasa sudah mencukupi untuk kebutuhgan industri di Aceh," ujar Safar. 

"Jangan karena adanya Ingub ini, kemudian terjadi monopoli harga yang merugikan masyarakat petani getah pinus dan ini yang disampaikan ke kami saat ini," tambah safar.

Untuk itu, YARA meminta Pj Gubernur Aceh agar mencabut Ingub ini agar harga getah pinus lebih kompetitif dan petani sejahtera.(*)

Baca juga: VIDEO VIRAL Selama Sepekan Lebih Seorang Pria Nangkring di Pohon Pinus Setinggi 20 M di Pemalang

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved