Pungli
Ini Penjelasan Koordinator P3MD Aceh Terkait Dugaan Pungli oleh yang Dilaporkan LBH ke Kemendes
Setiap pendamping desa di kabupaten/kota wajib mengikuti rapat koordinasi tapi untuk rapat tersebut tidak tersedia dana.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Koordinator Provinsi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Aceh Zulfahmi Hasan memberikan penjelasan terkait dugaan pungli yang dilaporkan, ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
Untuk diketahui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darul Misbah melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM) Provinsi Aceh dan Kabupaten/Kota terhadap ribuan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Aceh untuk kegiatan rapat koordinasi teknis (rakornis).
“Yang pertama yang ingin saya sampaikan proses bimtek itu tidak ilegal,” ujar Zulfahmi Hasan kepada Serambinews.com, Senin (22/11/2022).
Kemudian Kementerian Desa tidak memiliki kewajiban untuk memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada pendamping desa dalam hal menyikapi sertifikasi.
Kewajiban Kemendes kata Zulfahmi Hasan kepada PLD, memberikan fasilitas, ditanggung biaya dalam hal mengikuti proses sertifikasi, tetapi tidak berkewajiban melaksanakan bimtek.
“Karena pendamping ini sangat butuh sertifikasi, sehingga teman-teman seluruh Indonesia (berjumlah) 35 ribu, mereka terus berusaha untuk mendapat bimbingan, ada yang secara online dan offline,” katanya.
Karena tidak tersedia anggaran, pihaknya mengajak peserta untuk patungan mengumpulkan dana kegiatan bimtek tersebut.
Dana yang terkumpul tersebut untuk makan minum peserta, biaya sewa tempat, fotokopi materi bahan bimtek.
Jika dananya lebih kata Zulfahmi, ada yang sepakat untuk kas asosiasi, tapi ada juga kabupaten/kota yang banyak lebih dikembalikan lagi kepada peserta.
“Sertifikat yang diberikan itu sebagai referensi pengalaman dalam bekerja, karena itu bagian pengalaman untuk melengkapi CV, jadi bukan sertifikat kompetensi,” sambung Zulfahmi.
Sedangkan untuk sertifikat kompetensi itu dikeluarkan Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP) Pusat. Sedangkan untuk proses sertifikasi dilakukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kemendes PTT.
Disebutkan, setiap Pendamping Desa di kabupaten/kota itu wajib mengikuti rapat koordinasi dan untuk rapat tersebut tidak tersedia dana. Jadi setiap rakor pendamping mengumpulkan uang untuk kebutuhan rakor.
“Dalam rakor tersebut mereka memanfaatkan mengisi penguatan kapasitas, untuk menyusun portofolio,” ujar Zulfahmi Hasan.
Menurutnya, panitia juga menyediakan surat pernyataan kepada peserta yang antara lain isinya peserta bersedia mengikuti kegiatan itu dengan sukarela tanpa ada paksaan.(*)
Baca juga: LBH Lapor Dugaan Pungli Rakornis Pendamping Desa di Aceh ke Kemendes RI