Pemulangan Jenazah Tak Lagi Ditanggung

Tahun 2023 tidak Ada Lagi Dana Pemulangan Jenazah, MaTA: Lalu Siapa yang Akan Tanggung?

“Pertanyaan kami, lalu siapa yang akan menanggung beban tersebut?” tanya Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menanggapi...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
NET
Koordinator LSM MaTA, Alfian. 

“Pertanyaan kami, lalu siapa yang akan menanggung beban tersebut?” tanya Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menanggapi surat Kadinkes Aceh.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mulai tahun 2023 dikabarkan, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah.

Informasi ini merujuk pada surat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh dr Hanif nomor 441.1/2096/X/2022 tertanggal 5 Oktober 2022 terkait pengajuan klaim transportasi rujukan.

“Pertanyaan kami, lalu siapa yang akan menanggung beban tersebut?” tanya Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menanggapi surat Kadinkes Aceh.

Apabila diarahkan ke pemda daerah, ujar Alfian, apakah mareka tidak mengalami kendala anggaran juga?

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi pesan bagi warga Aceh yang tidak memiliki biaya rujukan atau meninggal tidak boleh sakit.

MaTA mendesak Pj Gubernur Aceh untuk segera mengambil langkah yang patut, sehingga rakyat Aceh tidak tertindas dengan kebijakan tersebut.

“Kalau pun dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota, maka perlu ada kepastian,” ujar aktivis antirasuah ini. 

Baca juga: Pj Walikota Sabang : Biaya Rujukan Tidak Akan Dibebankan pada Pasien, ini Tanggung Jawab Pemerintah

Jika Pemerintah Aceh mau jujur, sambung dia, seharusnya uang untuk menutupi biaya tersebut lebih dari pada cukup. 

Tapi, selama ini anggaran untuk eksekutif dan legislatif malah sangat boros.

“Dampak paling buruk terhadap efesiensi anggaran adalah rakyat Aceh. Sementara mereka selalu dalam kenyamanan dari sisi penggunaan anggaran,” ungkap dia.

Apabila Pj Gubernur tidak mampu menyelesaikan persoalan anggaran kesehatan yang cukup, Alfian meminta lebih baik berhenti saja.

“Begitu juga terhadap 81 orang anggota DPRA, mundur saja dari pada berdagelan dengan rakyat yang telah memberi mandat pada mareka,” demikian Koordinator MaTA, Alfian.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung biaya transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah pada tahun 2023.

Informasi ini diperoleh Serambinews.com, Selasa (22/11/2022) dari salinan kopian surat Kadinkes Aceh dr Hanif.

Baca juga: Satu Kasus Polio Ditemukan di Aceh, Ini Gejala yang Dialami Pasien, Berawal Demam Hingga Lumpuh

Surat nomor 441.1/2096/X/2022 tertanggal 5 Oktober 2022 terkait pengajuan klaim transportasi rujukan itu ditujukan kepada Direktur RSUD Provinsi, RSUD Kabupaten/Kota, dan RS Swasta/TNI/Polri.

"Pada kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa tahun 2023, Pemerintah Aceh sudah tidak mengalokasikan lagi anggaran untuk transportasi rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah disebabkan keterbatasan anggaran," bunyi surat itu.

"Kami harap kabupaten/kota masing-masing dapat mengalokasikan anggaran untuk kegiatan rujukan, pendamping, dan pemulangan jenazah mulai Desember tahun ini dan tahun selanjutnya," demikian bunyi surat Kadinkes Aceh.(*)

Baca juga: Makanan Pasien RSJ Tak Standar, Komisi V DPRA Gelar Rapat Kerja

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved