Rabu, 13 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Begini Tanggapan Pj Gubernur Aceh soal Usulan Pergantian Kepala SKPA dan Ragam Persoalan Lainnya

Penjabat atau Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menanggapi hal ini dalam jawabannya yang dibacakan Sekda Aceh, Bustami Hamzah. 

Tayang:
Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Sekda Aceh, Bustami Hamzah (kiri), serahkan jawaban Pj Gubernur Aceh atas pendapat Banggar Dewan dalam sidang paripurna kepada Ketua DPRA, Saiful Bahri, di Gedung DPRA, Selasa (22/11/2022) malam 

Penjabat atau Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menanggapi hal ini dalam jawabannya yang dibacakan Sekda Aceh, Bustami Hamzah. 

Laporan Herianto | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Anggaran atau Banggar DPRA merekomendasikan usulan evaluasi dan pergantian Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh bekinerja rendah dan tidak sesuai latar belakang pendidikan dengan jabatan yang diemban. 

Penjabat atau Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menanggapi hal ini dalam jawabannya yang dibacakan Sekda Aceh, Bustami Hamzah. 

Pj Gubernur Aceh menjelaskan proses evaluasi dan pergantian Kepala SKPA harus sesuai mekanisme manajemen PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 dan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS.

Ini artinya untuk mengevaluasi dan mengganti Kepala SKPA, harus mengikuti dan mempedomani kedua peraturan pemerintah tersebut.

Demikian antara lain tanggapan tertulis Pj Gubernur Aceh dibacakan Sekda Aceh, Bustami Hamzah dalam sidang lanjutan Paripurna DPRA dengan agenda Pembahasan dan Pengesahan RAPBA 2023.

Sidang ini dipimpin Ketua DPRA Saiful Bahri atau lebih dikenal Pon Yaya di Gedung Utama DPRA, Selasa (22/11) malam.

Baca juga: Sekda Harapkan Serapan APBA Meningkat, Kepala SKPA Presentasikan Buku Kerja 2022

Tanggapan Pj Gubernur Aceh terhadap Pendapat Banggar DPRA tentang Pembahasan dan Pengesahan RAPBA 2022 dijawab dengan 17 poin yang dibacakan oleh Sekda Aceh, Bustami Hamzah, dalam sidang lanjutan itu. 

Pembacaan jawaban itu berjalan lancar tanpa ada interupsi dari anggota DPRA yang hadir dalam sidang paripurna itu.

“Sudah dua kali sidang paripurna dewan dengan agenda pembahasan dan pengesahan RAPBA 2023 berjalan aman dan damai, maka pengesahan rancangan qanun RAPBA 2023 menjadi Qanun APBA 2023, pada hari Rabu (23/11) akan berjalan mulus, “ kata Anggota DPRA, Abdurrahman Ahmad.

Jawaban Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki terkait permintaan evaluasi dan pergantian Kepala SKPA oleh Banggar DPR Aceh tersebut, memberikan kesejukan kepada Kepala SKPA.

Pasalnya standar aturan untuk mengganti pejabat seselon II dan III pada Lingkup Jajaran Pemerintah berpedoman pada PP Nomor 11 tahun 2017 dan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS.

Baca juga: Pj Gubernur Ultimatum SKPA Kurangi Silpa 2022 Sekecil Mungkin, Maksimalkan Daya Serap Keuangan

"Pejabat eselon II dan III yang sedang menjabat saat ini, tidak boleh seenaknya diganti, harus memedomani aturan dan manajemen PNS yang terdapat  dalam PP Nomor 11 tahun 2017 dan PP Nomor 17 tahun 2020," baca Sekda.

Menyangkut rekomendasi Banggar DPR Aceh, yang meminta Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, untuk menindak tegas dan membentuk Tim Terpadu dalam melakukan pengawasan terhadap mafia Izin Usaha Pertambangan (IUP), kata Sekda Pemerintah Aceh telah membentuk Tim Terpadu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved