Berita Abdya

APBK Abdya 2023 Rp 957 Miliar Lebih Disahkan dalam Rapat Paripurna DPRK dan Pemkab, Ini Rinciannya

Pengesahan tersebut tertuang dalam berita acara antara DPRK dan Pemkab Abdya dalam rapat paripurna penutupan pembahasan rancangan Qanun APBK 2023 yang

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Pengesahan APBK Abdya 2023 dalam rapat paripurna penutupan pembahasan Rancangan Qanun APBK 2023 di gedung DPRK setempat, Kamis (24/11/2022) 

Pengesahan tersebut tertuang dalam berita acara antara DPRK dan Pemkab Abdya dalam rapat paripurna penutupan pembahasan rancangan Qanun APBK 2023 yang berlangsung di Gedung DPRK setempat, Kamis (24/11/2022).

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten atau APBK Abdya tahun 2023 senilai Rp 957.379.095.062.

Pengesahan tersebut tertuang dalam berita acara antara DPRK dan Pemkab Abdya dalam rapat paripurna penutupan pembahasan rancangan Qanun APBK 2023 yang berlangsung di Gedung DPRK setempat, Kamis (24/11/2022).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Abdya, Nurdianto ini dihadiri oleh Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM, para Wakil Ketua DPRK, Panitia Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, para Kepala SKPK, dan seluruh Anggota DPRK Abdya

Sebagaimana tertuang dalam berita acara yang disampaikan Badan Anggaran DPRK Abdya bahwa, belanja daerah sejumlah Rp 957.379.095.062 dan jumlah pendapatan senilai Rp 858.012.802.970. Sedangkan besaran APBK Abdya tahun 2022 Rp 1.000.044.842.547.

Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM dalam pidatonya saat penutupan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Para Anggota DPRK Abdya yang telah berupaya keras, sehingga dapat merampungkan pembahasan Rancangan Qanun APBK Abdya Tahun Anggaran 2023.

Baca juga: APBK Abdya 2022 Rp 1 Triliun Lebih

"Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2023 yang kami ajukan ke Forum Dewan yang  terhormat ini telah dibahas melalui  beberapa tahap pembahasan dan yang diakhiri dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi," kata Darmansah

Dari hasil pendapat akhir dalam forum, lanjut Pj Bupati Abdya, banyak saran dan pendapat serta usul yang sangat berguna dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Aceh Barat Daya pada masa mendatang.

"Pimpinan dan anggota dewan yang terhormat serta hadirin yang berbahagia, kami menyadari bahwa dalam tahap-tahap pembahasan Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2023 antara Eksekutif dan Legislatif banyak terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran. 

Tetapi masih dalam koridor pencapaian kata sepakat," ujar Darmansah.

Pada dasarnya, lanjut H Darmansah, pembahasan Qanun APBK Tahun Anggaran 2023 tetap mengacu kepada mekanisme dan ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Hal ini sebagaimana telah ditetapkan dalam  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Saran dan pendapat dari legislatif, menurut Pj Bupati Abdya sangat diperlukan karena legislatif merupakan mitra Pemerintah Daerah dalam menjalankan Roda Pemerintahan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. 

"Anugerah yang sangat kami hargai selama berlangsungnya rapat paripurna adalah rasa kebersamaan dalam pembahasan antara Pihak Eksekutif dengan Legislatif, sehingga Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023 dapat dirampungkan tepat pada waktunya melalui musyawarah secara mufakat," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved