Berita Aceh Barat Daya
APBK Abdya 2022 Rp 1 Triliun Lebih
DPRK Abdya mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2022 senilai Rp 1.000.044.842.547.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (DPRK Abdya) mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2022 senilai Rp 1.000.044.842.547.
Pengesahan besaran APBK Abdya itu tertuang dalam berita acara antara DPRK dan Pemkab Abdya pada rapat paripurna penutupan pembahasan rancangan qanun APBK 2022, Rabu (17/11/2021) di gedung DPRK setempat.
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Nurdianto tersebut telah menyepakati dan menyetujui belanja daerah, sebagaimana tertuang dalam berita acara yang disampaikan Badan Anggaran DPRK Abdya menyimpulkan bahwa, belanja daerah sejumlah Rp 1 Triliun lebih, dan jumlah pendapatan senilai Rp 898.63 juta.
Sedangkan besaran APBK Abdya tahun 2021 Rp 1.036.931.604.914.
Baca juga: Gara-Gara Harta Warisan, Seorang Pejabat Setdakab Aceh Tengah Gugat Ibu Kandungnya
Usai laporan Badan Anggaran DPRK Abdya, rapat dilanjutkan dengan pemandangan akhir fraksi-fraksi yang disampaikan T Junardi dari Fraksi Abdya Hebat dan Zulfan SP dari Fraksi Abdya Sejahtera.
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan para anggota dewan yang telah merampungkan pembahasan APBK Abdya tahun anggaran 2022 dan telah ditetapkan dalam persetujuan bersama.
Rancangan qanun APBK 2022 yang diajukan ke forum dewan tersebut telah dibahas melalui beberapa tahap pembahasan dan yang diakhiri dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi.
Dari hasil pendapat akhir dalam forum, banyak saran dan pendapat serta usul yang sangat berguna dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Abdya pada masa yang akan datang.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bebaskan Pemimpin Perusahaan Serambi Indonesia dari Segala Dakwaan
“Kami menyadari bahwa dalam tahap-tahap pembahasan rancangan qanun APBK 2022 antara eksekutif dan legislatif terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran, tetapi masih dalam koridor pencapaian kata sepakat,” ujar Akmal.
Pada dasarnya, kata Akmal, pembahasan APBK 2022 tetap mengacu kepada mekanisme dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Saran dan pendapat dari legislatif sangat diperlukan karena legislatif merupakan mitra pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing.
Baca juga: Operasi Zebra Seulawah, Polantas Sosialisasikan Keamanan Berkendara ke Sekolah
“Anugerah yang sangat kami hargai selama berlangsungnya rapat paripurna adalah rasa kebersamaan dalam pembahasan antara pihak eksekutif dengan legislatif, sehingga APBK 2022 dapat dirampungkan tepat pada waktunya melalui musyawarah secara mufakat,” katanya.
Menurutnya, kemampuan semua pihak menyelesaikan pekerjaan besar itu, merupakan suatu bukti bahwa nilai kebersamaan dan kesepahaman dalam mewujudkan harapan dan cita-cita kita semua sudah sangat mengarah kepada perbaikan-perbaikan demi kemajuan bumo breuh sigupai.
Paripurna yang berlangsung di gedung DPRK itu turut dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan kabupaten, Plt Sekda Salman Alfarisi ST, para asisten, staf ahli, kepala SKPK serta unsur terkait lainnya. (*)
Baca juga: Kapan Makmum Mulai Baca Al-Fatihah? Setelah atau Serentak Dengan Imam? Ini Kata Ustad Abdul Somad