Berita Pidie Jaya
Banleg Bersama 8 SKPK di Pijay Bahas 12 Usulan Raqan Proleg 2023, Ini Rinciannya
dari 12 usulan rancangan Proleg 2023 itu dibahas secara detail guna memperkuat marwah daerah
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
dari 12 usulan rancangan Proleg 2023 itu dibahas secara detail guna memperkuat marwah daerah
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Badan Legeslasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya (Pijay) selama dua hari 23-24 November 2022 membahas 12 Rancangan Qanun (Raqan) Program Legeslasi (Proleg) tahun 2023.
Dalam pembahasan yang berlangsung di ruang Banleg itu turut melibatkan delapan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Para SKPK itu adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) dinas Pemuda, Olahraga dan Parawisata (Disporapar) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Dinkes (KB), Bagian Hukum, serta tenaga ahli, Drs Bahron M Rasyid, Dirut PDAM Krueng Meureudu.
Ketua Banleg DPRK Pijay, H T Fikri SSosI kepada Serambinews.com, Kamis (24/11/2022) mengatakan, dari 12 usulan rancangan Proleg 2023 itu dibahas secara detail guna memperkuat marwah daerah dalam berbagai bidang baik hukum maupun kesejahteraan masyarakat.
"Ke 12 usulan rancangan Proleg itu masing-masing, Rancangan Qanun (Raqan) tentang penyelenggaraan dayah, Raqan tentang pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu, Raqan tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raqan tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan,"jelasnya.
Berikutnya, Raqan tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Pijay, Raqan tentang penanggulangan kemiskinan, Rawan tentang persetujuan bangunan gedung, Raqan tentang perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2014 – 2034.
Selanjutnya, Raqan tentang kawasan tanpa rokok, Raqan tentang perubahan kedua atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya No 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pidie Jaya sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Pidie Jaya No 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Qanun Kab Pidie Jaya No 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raqan tentang pendirian perseroan terbatas pembangunan Pidie Jaya ( PT. PEMPIJA ) dan terakhir adalah Raqan tentang penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Pembanguna Pidie Jaya ( PT. PEMPIJA ).
"Semua tim yang dilibatkan dalam pembahasan usulan Proleg tahun 2023 ini dapat memberikan masukan positif dalam menyempurnakan Raqan,"ungkapnya. (*)