Berita Banda Aceh

Polda Aceh Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah ke Tahap Sidik

Peningkatan status ke penyidikan itu sendiri, terkait kasus  dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, terkait anggaran...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Dir Reskrimsus Polda Kombes Pol Zulhir Destrian SIK MH. 

Peningkatan status ke penyidikan itu sendiri, terkait kasus  dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, terkait anggaran yang belum dibayarkan dalam Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Dinas Kesehatan Aceh Tengah tahun 2022 dan 2023.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Kesehatan Aceh Tengah tahun anggaran 2022-2023 dari penyelidikan ke penyidikan, Kamis (14/8/2025).

Hal itu dibenarkan oleh Dir Reskrimsus Polda Kombes Pol Zulhir Destrian SIK MH.

Peningkatan status ke penyidikan itu dilakukan pada Senin 11 Agustus 2025.

Dimana pihaknya melakukan gelar perkara di aula Ditreskrimsus Polda Aceh diikuti secara zoom meeting oleh perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri dan para penyidik krimsus Polda Aceh

“Sehingga diambil kesimpulan untuk direkomendasikan untuk ditingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya saat dikonfirmasi Serambinews.com.

Peningkatan status ke penyidikan itu sendiri, terkait kasus  dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, terkait anggaran yang belum dibayarkan dalam Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Dinas Kesehatan Aceh Tengah tahun 2022 dan 2023.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang terkait Anggaran yang belum dibayarkan dalam Pelaksanaan Program dan Kegiatan di Dinas Kesehatan Aceh Tengah tahun 2022 dan 2023 yang bersumber dari Anggaran APBK, BOK, DOKA, DBH CHT. 

Dijelaskan, Zulhir, pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari adanya demonstrasi yang dilakukan Nakes dan PPTK serta tenaga honorer di  lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah khususnya di Dinas Kesehatan Kesehatan Aceh Tengah.

Para tenaga honorer tersebut menuntut hak dan pembayaran terhadap kegiatan yang dilaksanakan akan tetapi belum dibayarkan.

Baca juga: Siap Amankan Peringatan Hari Damai dan HUT Ke-80 RI, Brimob Polda Aceh Latihan TFG 

Mendapati hal tersebut, pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Inspektorat melakukan audit terhadap dinas Kesehatan Aceh Tengah.

Dari audit itu pula, ditemukan fakta bahwa terdapat 47 kegiatan yang sudah Selesai dilaksanakan, terbukti belum dibayarkan seluruhnya dan atau belum dibayarkan sisanya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 5.347.815.018,66.

“Terkait terlapor atau tersangka saat ini masih kita dalami,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan diantaranya dengan memeriksa 40 saksi ditambah 17 surat pernyataan dari kepala Puskesmas.

“Tim juga sudah melakukan pengamanan dokumen serta diperkuat dengan hasil audit PDTT oleh Inspektorat Aceh Tengah,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Polda Aceh Amankan 7 Terduga Pelaku Keributan di Kantor Perkim Aceh

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved