KKR Aceh Gelar Seminar Pengintegrasian Rekomendasi Reparasi
Sedangkan Ketua KKR Aceh Masthur Yahya berharap Pj Gubernur agar mengarahkan kepala Bappeda kabupaten/kota untuk dapat...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Masrizal | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengadakan seminar pengintegrasian rekomendasi reparasi di Hotel The Pade, Aceh Besar selama dua hari pada Rabu dan Kamis (23-24/11/2022).
Seminar dibuka oleh Pj Gubernur Aceh yang diwakili Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Drs Bukhari MM. Seminar itu melibatkan peserta kepala Bappeda kabupaten/kota dan provinsi.
Baca juga: Ketua Komisi 1 DPRA Al-Farlaky: PP-HAM Bentukan Presiden Sebaiknya Ambil Data KKR
Bukhari dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengintegrasian rekomendasi KKR Aceh merupakan amanat Qanun KKR Aceh Nomor 17 tahun 2013 dalam melakukan reparasi terhadap para korban pelanggaran HAM Aceh.
Sedangkan Ketua KKR Aceh Masthur Yahya berharap Pj Gubernur agar mengarahkan kepala Bappeda kabupaten/kota untuk dapat mengintegrasikan rekomendasi KKR ke dalam program-program pembangunan, terutama di wilayah yang sudah diambil pernyataan oleh KKR Aceh.(*)