Internasional
Aljazair Hukum Mati 49 Orang, Membunuh Seorang Pria Tanpa Pengadilan Usai Menuduh Bakar Hutan
Pengadilan Aljazair menjatuhkan hukuman mati kepada 49 orang terkait kebakaran hutan 2021.
SERAMBINEWS.COM, ALJIR - Pengadilan Aljazair menjatuhkan hukuman mati kepada 49 orang terkait kebakaran hutan 2021.
Mereka dinyatakan bersalah tanpa pengadilan memnunuh seorang pria yang dituduh memulai kebakaran hutan tahun lalu.
Hukuman kemungkinan akan dikurangi menjadi penjara seumur hidup karena ada moratorium eksekusi.
Pada tahun 2021, Aljazair mengalami kebakaran terparah dalam sejarah negara itu, dengan kebakaran berkali-kali yang menewaskan 90 orang.
Korban hukuman mati tanpa pengadilan, Djamel Ben Ismail, pergi membantu memadamkan api.
Setelah kebakaran terjadi pada Agustus 2021, pria berusia 38 tahun itu men-tweet mengatakan akan melakukan perjalanan lebih dari 320 km dari rumahnya.

Baca juga: Sekjen PBB Temui Raja Maroko, Sengketa Sahara Barat Diklaim Milisi Sahrawi Dukungan Aljazair
Dia ingin membantu melawan kobaran api di wilayah Kabylie, sebelah timur dari ibu kota Aljazair, yang merupakan daerah yang paling parah terkena dampak.
Segera setelah dia tiba, penduduk setempat menuduhnya sendiri yang menyalakan api.
Pada 11 Agustus 2022, rekaman grafis mulai beredar yang konon menunjukkan Ben Ismail diserang.
Orang-orang menyiksa dan membakarnya sebelum membawa jenazahnya ke alun-alun desa.
Video tersebut menyebabkan kemarahan nasional.
Saudara laki-laki Ben Ismail mendesak pengguna media sosial untuk menghapus rekaman serangan itu.
Ibunya, katanya, masih belum tahu bagaimana anaknya meninggal.
Ayahnya, Noureddine Ben Ismail, mengatakan dirinya hancur.
Baca juga: Gara-gara Sengketa Sahara Barat, Aljazair Putuskan Hubungan Perdagangan dengan Spanyol
"Putra saya pergi untuk membantu saudara laki-lakinya dari Kabylie, wilayah yang dia cintai, tetapi mereka membakarnya hidup-hidup," katanya.
Kantor berita AFP, Jumat (25/11/2022) melaporkan, seruan sang ayah untuk tenang dan persaudaraan dipuji oleh warga Aljazair.
Kebakaran terjadi di tengah kondisi kering dan suhu yang sangat tinggi, tetapi pihak berwenang juga menyalahkan penjahat atas kebakaran tersebut.
Pengadilan menghukum 28 orang lainnya antara dua dan 10 tahun untuk pelanggaran lain yang terkait dengan hukuman mati tanpa pengadilan.(*)