Mihrab
Cegah Judi Sejak Dini
Dalam hukum Islam, judi secara tegas disebutkan sebagai perbuatan haram dan keji berdasarkan Al-Qur’an maupun hadis
JUDI adalah suatu praktik perbuatan terlarang yang sudah lumrah diketahui dalam kehidupan masyarakat.
Dalam hukum Islam, judi secara tegas disebutkan sebagai perbuatan haram dan keji berdasarkan Al-Qur’an maupun hadis.
Di antara lain adalah firman Allah SWT “Sesungguhnya minuman khamar, berjudi dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan” (QS.al-Maidah:90).
Pengurus Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh, Tgk Teuku Khumaidi SH, mengatakan, di masyarakat Aceh judi sudah dikenal secara turun-temurun.
Perjudian yang terjadi di Aceh seperti peuleut manok (sabung ayam), peh batee (batu domino), maen kartu (kartu remi) judi bola dan lainnya.
“Meskipun perbuatan ini kerap membuat resah dan kebencian dalam masyarakat, tetapi tetap saja ada oknum yang melakukannya secara sembunyi maupun terang-terangan,” ungkapnya.
Saat pergantian era seperti sekarang, permainan judi juga ikut berevolusi dan mengikuti perkembangan zaman.
Jika dahulu perjudian sering dilakukan secara offline (tatap muka) maka sekarang perjudian banyak terjadi secara online.
“Jika dulu pihak-pihak yang berjudi saling kenal satu sama lain, sekarang pihak tersebut justru ada yang tidak saling mengenal bahkan tanpa mengetahui tempat keberadaannya,” tambahnya.
Perjudian model baru ini, kata Tgk Khumaidi, sudah berubah menjadi aplikasi game online yang dengan mudah bisa diakses melalui handphone.
Baca juga: Jelang Piala Dunia 2022, Polres Lhokseumawe akan Tindak Tegas Pelaku Judi Bola, Juga Patroli
Baca juga: Mencegah Game Judi Online Melalui Pendekatan Maqasid Syari’ah
Disebabkan kemudahan dalam mendapatkannya maka membuat masyarakat lintas usia dengan cepat terpengaruhi oleh game tersebut.
Dikatakan, fenomen judi online yang sudah merambah di dalam sendi kehidupan masyarakat Aceh sekarang menjadi perhatian serius, dampak yang disebabkan oleh permainan ini tidak lain hanyalah kerusakan bagi semua elemen masyarakat Aceh lintas generasi.
Sebagai tindaklanjut untuk mencegah dan memberantas perjudian ini, seyogianya harus ada kerjasama yang baik di antara empat golongan.
Golongan pertama adalah keluarga.
Keluarga adalah madrasah pertama yang mendidik seseorang ke arah yang benar dan juga membentengi seseorang untuk melangkah ke arah yang batil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pengurus-Ikatan-Sarjana-Alumni-Dayah-ISAD-Aceh-Tgk-Teuku-Khumaidi-SH.jpg)