Jumat, 10 April 2026

Kupi Beungoh

Mencegah Game Judi Online Melalui Pendekatan Maqasid Syari’ah 

Game online banyak digemari oleh masyarakat Indonesia, baik kalangan anak-anak, remaja, pemuda, bahkan orangtua sekalipun. 

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/Handover
Husen, S.Sy., M.Ag, Alumni Fiqh Modern Pascasarjana UIN AR-Raniry 

Oleh: Husen, S.Sy., M.Ag*)

Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi pengguna internet terbesar di dunia.

Menurut laporan We Are Social terdapat 204,7 juta pengguna internet di Indonesia per Januari 2022. 

Sedangkan pada Januari 2021, jumlah pengguna internet tercatat sebanyak 202,6 juta.

Jumlah itu naik 1,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Tren jumlah pengguna internet di Indonesia terus meningkat. (databoks.katadata.co.id).

Pengguna internet tersebut jika ditelaah lebih di dominasi oleh pasar industri game online.

Berdasarkan laporan We Are Social, Indonesia menjadi negara dengan jumlah pemain video game online terbanyak ketiga di dunia. 

Baca juga: Hilaluna, Remaja Kreatif, Manis, dan Punya Usaha

Laporan tersebut mencatat ada 94,5 % pengguna internet berusia 16-64 tahun di Indonesia yang memainkan game online per Januari 2022. 

Bahkan menurut media Republika jumlah gamer di Indonesia menempati peringkat terbanyak di Asia tenggara.

Data tersebut selaras dengan pernyataan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel A. Pangerapan mengungkap, “orang Indonesia lebih banyak memainkan game di ponsel. Sesuai Peta Ekosistem industri game Indonesia tahun 2021, jumlah pemain game di Indonesia mencapai lebih dari 170 juta orang diberbagai macam platform”.

Game online banyak digemari oleh masyarakat Indonesia, baik kalangan anak-anak, remaja, pemuda, bahkan orangtua sekalipun. 

Karena game online mempunyai daya tarik tersendiri serta dapat menghilangkan kejenuhan.

Apalagi game online sekarang bisa dimainkan secara bersama atau main bareng (mabar). Bahkan ada game online yang bersifat judi yang dapat menghasilkan uang.

Baca juga: Aceh dan Kepemimpinan Militer (XIII) Van Heustz: Doktrin Perang dan “De Slager van Atjeh”

Baik dengan cara menjual chip atau slot virtual kepada pemain lain, atau yang bersifat menjual akun.

Sehingga jalan pintas tersebut bagi pemain dianggap pantas dan praktis untuk mengahasilkan uang.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved