UMP 2023

UMP 2023 Naik, Aliansi Buruh Minta Ada Pengawasan dalam Implementasi

Pasalnya kata Habibi, dengan adanya kenaikan tersebut, kebijakan yang ada mulai mengarah ke kebutuhan hidup yang layak bagi para pekerja. Sebab, sebel

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Ketua Aliansi Buruh Aceh, Habibi Inseun SE. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang naik 7,8 persen atau sebesar Rp 247.206. Setelah ada kenaikan, upah Tanah Rencong menjadi Rp. 3.413.666.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Aceh, Habibi Inseun mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih atas kenaikan UMP tersebut.

Pasalnya kata Habibi, dengan adanya kenaikan tersebut, kebijakan yang ada mulai mengarah ke kebutuhan hidup yang layak bagi para pekerja. Sebab, sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan survei tentang kebutuhan hidup layak bagi buruh, diman mereka menuntut kenaikan UMP tahun 2023 sebesar 13 persen.

"Tapi kemarin itu terhalang akibat pandemi Covid-19. Dan pada 2022 itu naik UMP nya sebesar Rp 1.400 saja," kata Habibi kepada Serambi, Senin (28/11/2022).

Buruh Tolak Usulan Pengusaha Terkait Aturan Tak Kerja, UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih 10 Persen

Saat itu kata Habibi, pihaknya menyampaikan baik kepada wakil rakyat, pemerintah agar menaikkan UMP untuk menuju kebutuhan hidup layak (KHL). Baru-baru ini juga lanjut dia, Menteri Tenaga Kerja juga baru mengeluarkan Permennaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang formasi penetapan upah minimum.

Dari permennaker itu kata Habibi, diketahui sebagai bentuk untuk agar tidak ada lagi gesekan dengan buruh terkait penetapan UMP tersebut. “Kita juga meminta kepada Pemerintah untuk melakukan pengawasan sebaiknya-baiknya, ketika penetapan UMP itu. Juga perlu diimplementasikan pada pelaksanaannya dan tindak tegas badan usaha yang tidak mengikuti aturan tersebut,” ungkapnya.

Kemudian lanjut dia, meskipun tuntutan sebelumnya kenaikan UMP yang 13 persen tidak terpenuhi, namun pihaknya melihat sudah ada arah menuju untuk upah yang layak untuk buruh.

“Jika nanti dalam diskusi internal ada hal-hal yang harus dibenahi, kita akan sampaikan kembali kepada Gubernur Aceh,” pungkasnya.(*)

Mata Lokal Memilih Hari Ke-13, Boyhaki dan Zulfikar Mulieng Dapat Hadiah Menarik dari Serambi

Cara Menghilangkan Rasa Marah, Lengkap Bacaan Doa Arab, Latin, serta Artinya

DKP Aceh Resmikan Pembangunan SPBUN Buat Nelayan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved