Berita Jakarta
Buruh Tolak Usulan Pengusaha Terkait Aturan Tak Kerja, UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih 10 Persen
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak usulan pengusaha agar pemerintah membuat aturan no work no pay
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menolak usulan pengusaha agar pemerintah membuat aturan no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar) bagi buruh, saat kinerja industri terpuruk.
Menurutnya, sistem no work no pay tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahkan, opsi tersebut juga tidak ada dalam Omnibus Law.
"No work no pay itu tidak dikenal di Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Begitu pula kalau pemerintah bersikukuh dengan Omnibus Law, tidak dikenal no work no pay," terang Said dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/11/2022).
"Jadi, tidak ada dasar untuk mengabulkan permintaan pengusaha no work no pay," tegasnya.
Usul kebijakan no work no pay mencuat pertama kali dari Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menteri Ketenagakerjaan, Selasa (8/11/2022) lalu.
"Kalau bisa dipertimbangkan, menambah satu lagi, yaitu harapan kami ada satu Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay," katanya.
Menurutnya, hal ini dilakukan demi mengurangi jumlah orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dengan begitu, ketika industri sedang lesu pekerja tidak harus terkena PHK.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan usulan pengusaha soal kebijakan no work no pay harus didiskusikan terlebih dahulu dengan serikat pekerja.
Baca juga: Info UMP 2023, Segini Kenaikan UMP 2023 di 34 Provinsi, Dewan Pengupahan Bocorkan Persennya
Baca juga: Bireuen belum Tetapkan UMK 2023, Tunggu UMP Aceh, Begini Kondisi Upah & Industri di Kota Juang Itu
"Ya itu bicarakan dengan teman-teman serikat pekerja.
Pokoknya kalau serikat atau perwakilan pekerja di perusahaan itu setuju, kita setuju.
Kuncinya tuh di situ," tegas Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari.
Dita menjelaskan, jika ingin ada aturan no work no pay, maka perlu ada perjanjian bersama antara perusahaan dan pekerja.