Berita Nagan Raya

Jaksa Tangkap Buronan Kasus BBM

Sayuti merupakan terpidana kasus BBM subsidi yang buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2018 lalu

Editor: bakri
Dokumen Kejari Nagan Raya
Tim Tabur Kejari Nagan Raya menangkap dan melakukan eksekusi seorang terpidana kasus BBM subsidi ke Lapas Meulaboh, Senin (28/11/2022)       

Kronologis Kasus BBM

Sayuti pada Selasa (10/1/2017) di Blang Leumak, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, mengangkut BBM jenis solar subsidi sebanyak 1.000 liter yang sedang dimasukkan ke dalam 30 buah jeriken.

BBM ini diangkut menggunakan mobil Daihatsu Taft warna biru dengan nomor polisi BL 512 LW.

Sayuti mendapat upah Rp 1,5 juta, sedangkan BBM itu diangkut untuk dijadikan bahan bakar beko dalam aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Beutong.

Sayuti bersama sejumlah pelaku lain ditangkap polisi, sehingga kasusnya berujung ke pengadilan. (riz)

Baca juga: Polri Tangkap Buronan Kelas Kakap Judi Online

Baca juga: Buronan KPK Surya Darmadi Tiba di Kejagung, Pengacara: Dia Tidak Kabur

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved