Berita Nasional
Senjata Api Ferdy Sambo Jatuh Menurut Pengakuan Ajudan, Jaksa Putar Rekaman CCTV di Komplek Polri
Rangkaian rekaman CCTV yang diputar oleh jaksa itu yakni salah satunya soal peristiwa tanggal 8 Juli 2022 sebelum Yoshua tewas ditembak Ferdy Sambo
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Ini Kronologi dan Dugaan Meninggalnya Mahasiswa Ditemukan di Krueng Aceh Menurut Keterangan Polisi
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Striker Persiraja Banda Aceh Jagokan Brasil Sebagai Juara Piala Dunia 2022, Ini Alasannya
Baca juga: Terungkap! Ferdy Sambo Larang Penyidik Pasang Garis Polisi di Luar Rumahnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Putar Rekaman CCTV Komplek Polri saat Senpi Ferdy Sambo Jatuh di Rumah Dinas Duren Tiga,
