UMP di Aceh
Grafik UMK Lhokseumawe Dalam 10 Tahun Terakhir, Terendah Pada 2014
Sehingga jumlah UMK Lhokseumawe setiap tahunnya, selalu merujuk atau sama dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
cara otomatis UMK Lhokseumawe pada tahun 2023 ikut naik sebesar Rp 247 ribu, bila dibandingkan tahun 2022.
Dijelaskan Amiruddin, dasarnya untuk membahas UMK Lhokseumawe tahun 2023, beberapa waktu lalu, pihaKnya telah duduk bersama dengan pihak-pihak terkait di Lhokseumawe.
Namun dalam pertemuan tersebut, disimpulkan tidak memungkinkan ditetapkan UMK Lhokseumawe.
Diuraikan Amiruddin, untuk menetapkan UMK sebuah kota atau kabupaten, diharuskan lebih besar minimal 10 persen dari UMP.
"Pengalaman di Lhokseumawe, dengan merujuk pada UMP saja, masih banyak perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar gaji karyawannya sesuai UMP. Didasari kondisi tersebut, maka tahun 2023 kita simpulkan tetap merujuk saja pada UMP Aceh," paparnya.
Untuk mensosialisasikan tentang penetapan kalau Lhokseumawe tetap merujuk pada UMP Aceh pada tahun 2023, pihaknya pun sudah menyurati seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Lhokseumawe.(*)
Baca juga: Insya Allah Naik, Upah Minimum 2023 Diumumkan 21 November, Cek Daftar UMK Banda Aceh 3 Tahun Ini