Berita Langsa
Ekowisata Mangrove Forest Park Langsa Kembali Dibuka, Setelah Sempat Tutup Sejak 28 Agustus 2022
Peresmian ekowisata andalan Kota Langsa ini setelah sempat tutup sejak 28 Agustus 2022 lalu karena terkait kontrak atau izin Kementerian Lingkungan Hi
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Peresmian ekowisata andalan Kota Langsa ini setelah sempat tutup sejak 28 Agustus 2022 lalu karena terkait kontrak atau izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, Rabu (30/11/2022) secara resmi membuka kembali objek wisata (ekowisata) Hutan Mangrove Forest Park Kuala Langsa, di pelataran Tower Mangrove Forest Park.
Peresmian ekowisata andalan Kota Langsa ini setelah sempat tutup sejak 28 Agustus 2022 lalu karena terkait kontrak atau izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Ditandai penyerahan dokumen Koordinat Geografis Batas Areal PBPH PT Pekola (areal mangrove) seluas 119,50 hektare oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Aceh mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI kepada PT Pekola (Perseroda).
Penyerahan dokumen dan penandatangan berita acara Koordinat Geografis Batas Areal PBPH PT Pekola dilakukan Kepala BPHL Aceh, Dr Mahyiddin, SP, MP, Direktur PT Pekola Muhammad Nur, disaksikan Pj Wali Kota Langsa, Ir Said Mahdum Majid.
Hadir juga pada peresmian itu Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, Kepala BNNK Langsa AKBP Werdha Susetyo, SE, Anggota DPRA Irfansyah, M Rizki, Nova Zahra, Forkopimda, para Kepala SKPK, dan undangan lainnya.
Baca juga: Sandiaga Uno Takjub Berada di Puncak Tower Mangrove Forest Park Kota Langsa
Dalam arahannya, Pj Wali Kota Langsa, Ir Said Mahdum, mengatakan, Pemko Langsa mengucapkan selamat atas penyerahan Berita Acara Pembuatan Koordinat Geografis Batas Areal PBPH PT Pekola (Perseroda) seluas 119,50 hektare.
Dan rekomendasi untuk reaktivasi kegiatan ekowisata dalam areal PBPH PT Pekola (Perseroda) oleh Kepala BPHL Wilayah Aceh Dr. Mahyuddin, SP, MP sebagai perwakilan Kementerian LHK RI.
Ir Said Mahdum mengatakan Pemko Langsa mendukung penuh agar PT Pekola (Perseroda) segera mendapatkan izin definitif PBPH dengan memberikan bantuan berupa penyusunan dokumen Amdal yang kini dalam proses penyelesaian di Disporapar Langsa.
Perolehan izin prinsip atau persetujuan komitmen dari KLHK ini merupakan buah kerja cerdas, kerja keras, kerja sama, dan keikhlasan yang ditunjukkan oleh banyak pihak di tengah sorotan.
"Untuk itu kami mengapresiasi seluruh jajaran PT Pekola, tim KPH III dan DLHK Aceh yang mendukung, Komisi II DPRA dan teman-teman di KLHK Jakarta, dan spesial untuk Menteri LHK RI serta Ka BPHL Wilayah I Aceh," ujarnya.
"Alhamdulillah izin prinsip PBPH PT Pekola dapat diperoleh dalam waktu yang singkat. Inilah jika Allah sudah berkehendak, yang mustahil dimata manusia, ternyata atas seizin-Nya semua ini terjadi," paparnya.
Baca juga: Ratusan Racer Asal Aceh, Sumut, dan Riau Ramaikan Event Mangrove Forest Park Dek Pan Road Race
Dia menambahkan, sebelumnya di tengah proses pengurusan perizinan ini atas bantuan Pj Gubernur Aceh, dipertemukan dengan Ibu Menteri LHK yang sedang melakukan kunjungan ke Aceh.
Menteri LHK sampaikan komitmen dan dukungannya untuk mempercepat penyelesaian PBPH PT Pekola dengan catatan seluruh syarat dan ketentuan dipenuhi sesuai mekanisme yang tertuang dalam Permen LHK No 8 Tahun 2021.