Berita Langsa
Ekowisata Mangrove Forest Park Langsa Kembali Dibuka, Setelah Sempat Tutup Sejak 28 Agustus 2022
Peresmian ekowisata andalan Kota Langsa ini setelah sempat tutup sejak 28 Agustus 2022 lalu karena terkait kontrak atau izin Kementerian Lingkungan Hi
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Setelah momen pertemuan itu, semua bergerak cepat mengusahakan pemenuhan persyaratan.
Alhamdulillah semua selesai dalam waktu yang relatif singkat, sehingga tanggal 8 November 2022 izin prinsip keluar.
Dengan dasar Surat Persetujuan Komitmen/Ijin prinsip tersebut maka Kepala BPHL Wilayah I Langsa memberikan rekomendasi untuk pembukaan kembali ekowisata hutan mangrove Kuala Langsa yang berada dalam kawasan perijinan PBPH PT Pekola.
Pemko Langsa dan masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPHL Wilayah I Aceh, karena dengan dibukanya kembali ekowisata hutan mangrove ini, ekonomi kawasan Kuala Langsa yang sempat lesu akan kembali bergairah lagi.
Anak-anak muda yang sempat kehilangan mata pencaharian akan dapat bekerja lagi, kelestarian hutan bakau di kawasan ekowisata terjaga.
Baca juga: Pungut Parkir Rp 5.000/Sepmor di Ekowisata Mangrove Forest Park, 7 Nelayan Diamankan Polres Langsa
"Dan pemeliharaan infrastruktur pariwisata dapat dilakukan, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Langsa juga akan semakin berkembang," ungkap Pj Wali Kota.
Kepala BPHL Wilayah Aceh, Dr Mahyuddin, SP, MP, menyampaikan, sebagai tindak lanjut diberlakukannya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Maka Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan lzin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem.
Atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri pada Hutan dilakukan penyederhanaan perizinan IUPHHK melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Dia menjelaskan, sebagaimana Peraturan Menteri LHK nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Telah diatur permohonan PBPH diajukan ke Menteri melalui OSS yang dilengkapi dengan persyaratan berupa pernyataan komitmen dan persyaratan teknis.
Berita Acara Pembuatan Koordinat Geografis Batas Areal PBPH PT. Pelabuhan Kota Langsa ini merupakan salah satu persyaratan komitmen yang harus dipenuhi.
Dengan selesainya Berita Acara ini, maka diharapkan PBPH PT. Pelabuhan Kota Langsa dapat segera beroperasi dan dapat segera memberikan manfaat kepada masyarakat di Kota Langsa.
Menurut Dr Mayuddin, saat ini paradigma dan arah kebijakan pembangunan telah mengalami pergeseran dari pengelolaan hutan yang berorientasi pada hasil hutan kayu (timber based management) menjadi orientasi pada pengelolaan seluruh sumber daya (resources based management).
Sehubungan dengan perubahan paradigma tersebut, maka keberadaan hutan dan kawasan hutan bukan hanya sebagai penghasil kayu.