Berita Lhokseumawe
Hasil Audit, Kerugian Negara Kasus Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe Rp 305.000.000
Hasil audit Inspektorat, ditetapkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 305.000.000.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Hasil audit Inspektorat, ditetapkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 305.000.000.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Rabu (30/11/2022), telah menerima hasil audit Inspektorat, terkait kerugian negara dalam kasus proyek Pasar Rakyat Ujong Blang yang diduga adanya tindakpidana korupsi.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe didanai APBN tahun 2018, dengan anggaran Rp 5,6 miliar.
Hasil audit BPK RI pada tahun 2019, adanya temuan kekurangan volume pembangunan dengan nilai Rp 234 juta.
Namun hingga pertengahan 2022, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mendapatkan laporan bahwa kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikam ke kas negara.
Didasari laporan tersebut, maka pada Juni 2022 jaksa pun mulai melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan sekitar dua bulan dan juga sudah dipastikan kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikan ke negara, maka Jaksa pun meningkatkam kasus ini ke tahap penyidikan.
Selama masa penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar12 orang, baik dari pihak dinas, pelaksana, ternasuk menghadirkan ahli kontruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Baca juga: Jaksa Masih Tunggu Hasil Audit Inspektorat, Kasus Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe
Lalu pada Rabu (10/10/2022), Jaksa pun menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka berinisial Ab (44) merupakan PPTK (44), Ru (59) selaku kontraktor, dan Sa (39) selaku konsultan pengawas.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, ketiganya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan Jaksa.
Namun satu dari tiga tersangka, yakni Ru, beberapa waktu lalu telah meninggal dunia, karena sakit.
Sehingga kini hanya tersisa dua tersangka.
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melkaui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, kembali menjelaskan, untuk kelengkapan berkas pada kasus ini, pihaknya membutuhkan hasil audit dari Inspketorat.