Sosok Syarifah Ima, Perempuan yang Terobos Sidang Ferdy Sambo, Ngaku Penggemar Berat
Seorang perempuan terobos sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (
Keduanya terancam dipidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, khusus untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.
Majelis Hakim Kaget
Dalam persidangan, Majelis Hakim mengeluarkan respon kaget saat mengetahui adanya rekayasa dalam pembuatan laporan polisi (LP) kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Tak hanya LP, Berita Acara Interogasi (BAI) atas perkara ini juga disebut Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit telah direkayasa.
"Luar biasa sekali. Ini perkara pembunuhan, laporan polisi, berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (29/11/2022).
Rekayasa itu tepatnya dilakukan pada bagian kronologi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
"Kronologinya," kata Ridwan di dalam persidangan pada Selasa (29/11/2022).
Ridwan menceritakan bahwa saat itu, Jumat (8/11/2022) dia mengantarkan BAI ke kediaman Sambo di Saguling.
Saat itu dia datang bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kepala Unit, dan beberapa penyidik.
Begitu tiba, mereka menyerahkan BAI kepada Ferdy Sambo.Sambo pun membawa BAI tersebut ke lantai atas rumahnya untuk ditanda tangani oleh Putri Candrawathi.
"Pak Ferdy Sambo menyampaikan ke kita bahwa ibu enggak bisa ketemu langsung," ujar Ridwan.
BAI itu diketahui tak hanya berisi keterangan Putri, tetapi juga keterangan Ferdy Sambo sebagai saksi.
"Jadi bukan hanya berita acara interogasi terhadap Putri saja yang diubah, tapi juga berita acara interogasi terhadap saudara Ferdy Sambo?" tanya Hakim Ketua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Syarifah-Ima-diamankan-petugas-kepolisian-setelah-nekat-menghampiri-Ferdy-Sambo.jpg)