Berita Bireuen
Besaran Upah Pekerja Bireuen Mengacu UMP Provinsi Aceh
Bilapun ditetapkan UMK Bireuen biasanya memedomani UMP Aceh, meski angkanya tak selalu sama.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Besaran Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) para pekerja di Bireuen mengacu kepada Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh.
“Tahun 2023 mendatang UMP Aceh sebagaimana dipublikasikan dari Rp 3,3 juta menjadi Rp 3,41 juta, maka Bireuen berpedoman kepada UMP tersebut saja karena belum menetapkan UMK,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bireuen, Mirza Fahmi SSTP MSi kepada Serambinews.com, Rabu (30/11/2022).
Disebutkan, berpedoman kepada UMP Aceh karena belum menetapkan UMK. “Bilapun ditetapkan UMK Bireuen biasanya memedomani UMP Aceh, meski angkanya tak selalu sama, melainkan biasanya terkadang hanya sedikit berbeda,” ujarnya.
Ditambahkan, biasanya kabupaten/kota lainnya di Aceh juga seperti itu pedoman upah tetap pada UMP Aceh.
Padahal jika Bireuen memiliki Badan Pengupahan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) bisa ditetapkan sendiri tanpa harus sama dengan UMP.(*)
Baca juga: Nagan Raya Berencana Tetapkan UMK Sendiri, Sebelumnya Selalu Ikut UMP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mirza-Fah.jpg)