UMP di Aceh

Nagan Raya Berencana Tetapkan UMK Sendiri, Sebelumnya Selalu Ikut UMP

Penyusunan UMK ini dinilai sebuah kemajuan dari kabupaten lain di Aceh yang belum mampu menyusun UMK sendiri, sehingga hanya bisa mengikuti UMP.

Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Kadis Nakertrans Nagan Raya, T Jhon Merly Betra SSTP MSi 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya merencanakan akhir Desember 2022 bisa menetapkan tahun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Hal ini dinilai sebuah kemajuan dari kabupaten lain seperti Aceh Besar, Bireuen, Pidie dan beberapa kabupaten/kota di Aceh yang belum mampu menyusun UMK sendiri, sehingga hanya bisa mengikuti UMP yang ditetapkan Pemerintah Aceh.

Padahal, tingkat kebutuhan dasar buruh berbeda-beda di setiap daerah.

Tahun-tahun sebelumnya, Nagan Raya selalu mengikuti UMP sebagai upah pekerja di Nagan Raya.

Untuk bisa menetapkan UMK salah satu syarat harus terbentuk Badan Pengupahan di Nagan Raya dan kajian serta melibatkan dinas terkait serta pihak perusahaan.

Pada pekan lalu, aliansi buruh Nagan Raya melakukan audiensi ke Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas terkait dorongan dibentuknya badan pengupahan di kabupaten penghasil giok ini.

Hal itu dikatakan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nagan Raya, T Jhon Merly Betra SSTP MSi menjawab Serambinews.com, Kamis (1/12/2022).

Menurutnya, Nagan Raya sejauh ini belum menetapkan UMK, namun sudah berencana menetapkan UMK sendiri yang menjadi harapan banyak kalangan di Nagan Raya. Sebab selama ini Nagan Raya selalu mengikuti UMP ditetapkan provinsi.

Baca juga: Ini Daftar Besaran Upah Minimum Provinsi 2023 di 37 Provinsi, Aceh Naik Segini

Dikatakan, untuk pembentukan UMK maka dibentuk dulu Badan Pengupahan dengan melibat berbagai instansi.

"Rencana pembentukan badan upah sebagaimana harapan aliansi buruh ke Pj Bupati pada pekan lalu,'" katanya.

Pembentukan Badan Pengupahan juga harus melalui sejumlah proses, yakni apakah terwujud dalam Desember 2022 atau tidak dan akan dilihat perkembangan termasuk petunjuk lebih lanjut dari Pj Bupati.

"Pemkab akan berupaya bisa menetapkan UMK sendiri. Bila tidak bisa tahun ini, maka bisa terlaksana ke depannya," jelasnya.

Diakuinya, banyak kabupaten/ kota di Aceh yang belum bisa menetapkan UMK dan mengikuti UMP karena salah satunya harus lahir Badan Pengupahan sebagaimana aturan berlaku.

Seperti diketahui, Gubernur Aceh telah menetapkan UMP tahun 2023.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Aceh sebesar 7,8 persen pada tahun 2023, yakni dimana dengan kenaikan tersebut besaran UMP Aceh pada tahun 2023 yaitu menjadi Rp 3.413.666. Sedangkan UMP Aceh tahun 2022 Rp 3.166.460.(*)

Baca juga: UMK Pidie Pedomani UMP Provinsi, Jumlah Pekerja Capai 1.518 Orang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved