Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Ismail Bolong Berpotensi Jadi Tersangka, Kabareskrim Bantah Terlibat

Kasus pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong soal tambang ilegal di Kalimantan Timur terus bergulir.

Editor: Faisal Zamzami
TribunKaltim.co/Muhammad Riduan/Ismail Usman
Ismail Bolong saat memberi pengakuan di video yang viral (kiri) dan Ismail Bolong saat diwawancarai TribunKaltim.co, pada Musyawarah Provinsi (Musprov) Pertina Kaltim, di Hotel Aston Samarinda, Sabtu (14/11/2021) malam (kanan). 

Video klarifikasi tersebut berisi terkait pengakuannya mengenai dirinya yang ditekan untuk membuat video pengakuan pemberian uang terhadap Kabareskrim Komjen Pol, Agus Andrianto.

Dalam video klarifikasinya tersebut, Ismail mengaku tidak pernah memberikan uang apa pun kepada Kabareskrim.

“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar."

"Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar." ucapnya.

3. Pegakuan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo membenarkan mengenai keterlibatan Kabareskrim Komjen Pol, Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kaltim.

Hal tersebut sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya dan terdaftar pada 7 April 2022.

Surat tersebut juga sudah diberikan pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kan ada itu suratnya. Ya sudah benar itu suratnya," ungkap Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Sementara menurut pengakuan dari mantan Karo Paminal Mabes Polri, Hendra Kurniawan juga membenarkan mengenai keterlibatan Agus Andrianto tersebut.

"Ya kan sesuai faktanya begitu," ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Selain itu, Hendra juga membenarkan mengenai dirinya yang memeriksa laporan hasil penyelidikan.

Baca juga: Ismail Bolong Ngaku Stres, Tak Hadiri Panggilan Kedua Bareskrim Tekait Kasus Dugaan Tambang Ilegal

4. Pernyataan dari Agus Andrianto

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto membantah pernyataan mengenai keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur tersebut.

Menurut Agus, penyataan Hendra soal laporan tersebut tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved