Berita Pidie
Polres Pidie Sidak Agen Hingga Penyalur Gas LPG Subsidi 3 Kilogram di Sigli
Sidak tersebut untuk menjamin tersedianya tabung gas LPG bersubsidi maupun nonsubsidi terhadap masyarakat di Pidie.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
Sidak tersebut untuk menjamin tersedianya tabung gas LPG bersubsidi maupun nonsubsidi terhadap masyarakat di Pidie.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Pidie melakukan sidak terhadap agen maupun penyalur LPG 3 kilogram di Sigli, Pidie, Kamis (1/12/2022).
Sidak tersebut untuk menjamin tersedianya tabung gas LPG bersubsidi maupun nonsubsidi terhadap masyarakat di Pidie.
"Satreskrim Polres Pidie bersama stakeholder melakukan pengawasan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg, 8 kg dan 12 kg di agen maupun penyalur gas bersubsidi maupun nonsubsidi," kata Kapolres Pidie AKBP Padli SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi STrK, kepada Serambinews.com, Kamis (1/12/2022).
Dikatakan, kedua toko LPG yang disasar polisi adalah agen LPG PT Kuala Tari Indah di Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli dan pangkalan LPG CV Andalas di Gampong Tibang, Kecamatan Pidie.
Sidak di dua toko itu itu untuk memastika stok gas subsidi dan nonsubsidi masih aman.
Dikatakan, sasaran sidak terhadap LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah.
Baca juga: Terjadi Kenaikan Harga, Tapi Harga BBM dan LPG Subsidi Tidak Berubah
"Kami harapkan ke depan dengan adanya langkah-langkah yang dilakukan secara masif ini, sehingga LPG bersubsidi harus tepat sasaran
Hendaknya semua ini mampu dimeminimalisir penyalahgunaan subsidi LPG," ujar Kasat Reskrim Poltres Pidie.
Menurutnya, perlunya pengawasan dan kerja sama stakeholder dari seluruh lapisan masyarakat, agar lebih ketat dalam pengawasan distribusi elpiji tabung 3 kg supaya lebih tepat sasaran.
Kata Iptu Rangga, upaya penegakan hukum bakal dilakukan terhadap oknum tertentu yang bermain dengan LPG subsidi.
Tentunya agen maupun penyakur yang menyalahi aturan tentang LPG bersubsidi, yang dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Kemudian Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c tentang Pelindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Baca juga: Elpiji Non-Subsidi Mahal, Kadis ESDM Aceh Minta Aparat Tindak Pengecer LPG Subsidi di Luar Pangkalan
Kepala Dinasperindagkop dan UKM Pidie, Cut Afrianidar, dalam rilis Serambinews.com, Kamis (1/12/2022) menjelaskan, hasil pengecekan di penyalur dan agen, bahwa harga penjualan gas LPG 3kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Agen menjual ke pangkalan dengan harga Rp 15.500 per tabung gas LPG 3 kg. Pangkalan menjual ke masyarakat dgn harga Rp 18.000 per tabung Gas LPG 3 kg.
"Tim melakukan penimbangan beberapa sampel tabung gas dan diketahui bahwa isi tabung sesuai dengan jumlah berat yang tertera pada tabung," katanya. (*)