UMP di Aceh
UMK Kabupaten Aceh Jaya Ikut UMP Aceh, Ini Penjelasannya
Ia menyebutkan, jika hal tersebut dikarenakan ada beberapa unsur yang menyebabkan Kabupaten Aceh Jaya tidak dapat menetapkan UMK
Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
Ia menyebutkan, jika hal tersebut dikarenakan ada beberapa unsur yang menyebabkan Kabupaten Aceh Jaya tidak dapat menetapkan UMK.
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023, merujuk pada UMP yang ditetapkan oleh Provinsi Aceh.
Hal itu disampaikan Kadisnaker Aceh Jaya, Sulaiman saat dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (1/12/2022)
Ia menyebutkan, jika hal tersebut dikarenakan ada beberapa unsur yang menyebabkan Kabupaten Aceh Jaya tidak dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Untuk penetapan UMP kabupaten/kota harus melibatkan beberapa unsur penting sebagai komite bersama diantaranya unsur pemerintah, unsur perburuhan, insuh perusahaan yang bernaung di dalam wadah seperti APINDO, KADIN.
Sedangkan di Aceh Jaya kedua unsur itu tidak terbentuk atau tidak aktif, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menetapkan UMP kabupaten. Sehingga Aceh Jaya harus berpedoman pada UMP Provinsi," jelasnya.
"Jadi untuk upah di Kabupaten Aceh Jaya mengikuti UMP Provinsi," tutupnya.(*)
Baca juga: UMK Aceh Singkil Ikut UMP Aceh, Ini Alasannya