Berita Lhokseumawe

Kasus IRT Tertipu Rp 2,7 M Mulai Disidang, Hindari Bayar Utang

F (53) selaku terdakwa penipuan investasi bisnis sawit terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) sebesar Rp 2,7 miliar mulai disidang

Editor: bakri
For Serambinews.com
F (53) terdakwa kasus penipuan bisnis kelapa sawit kala ditangkap Polisi, kini telah menjalani sidang, pada Selasa (29/11/2022). 

LHOKSEUMAWE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menjerat F (53) selaku terdakwa penipuan investasi bisnis sawit terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) sebesar Rp 2,7 miliar.

Sidang perdana di PN Lhokseumawe dilangsungkan mulai Selasa (29/11/2022).

Jaksa Penuntup Umum (JPU), Muhammad Azril membacakan beberapa halaman dakwaan.

Sementara sidang pertama itu dipimpin Hakim Ketua, Budi Sunanda.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 (penipuan) jo pasal 372 (penggelapan) jo pasal 64 (perbuatan berulang) KUHPidana.

“Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (5/12/2022) sesuai yang diagenda oleh majelis hakim.

Sidang itu beragendakan pemeriksaan saksi.

Kita menjerat terdakwa sesuai pasal yang sudah ada di-BAP,” sebut Muhammad Azril kepada Serambi, Kamis (1/11/2022).

Kemudian, sambungnya, ketika sidang pertama pada Selasa lalu, terdakwa didampingi oleh tiga pengacara.

“Saya melihat F diapit oleh tiga pengacara waktu sidang pembacaan dakwaan terhadap dirinya.

Baca juga: Setelah Menjadi Korban Penipuan, Dikabarkan Buka Donasi, Jessica Iskandar : Hoax, Tidak Benar

Baca juga: Marak! Penipuan dengan Modus Meminta Informasi Pribadi, Nasabah Bank Aceh Diimbau untuk Waspada

Kita lihat nanti bagaimana putusan Majelis Hakim terkait perkara ini,” tutupnya.

Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polres Lhokseumawe sudah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus penipuan investasi bisnis sawit Rp 2,7 Miliar terhadap IRT ke Kejari Lhokseumawe pada Rabu, 9 November 2022 lalu.

"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe (Tahap II), sehingga kasus ini telah disidangkan ke Pengadilana Negeri setempat, semua berkas dinyatakan lengkap (P21),” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, Serambi, Kamis (1/12/2022).

AKP Zeksa menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka F (53) bersama 14 alat bukti, yang diamankan Polres Lhokseumawe.

“Selama proses BAP di Polres, tidak ada penambahan barang bukti yang disita.

Jadi selanjutnya biarlah bagaimana proses di pengadilan,” demikian Zeksa.

Sebagaimana diketahu, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Lhokseumawe, EI (56) tertipu hingga Rp 2,7 miliar karena diiming-imingi keuntungan besar melalui investasi kelapa sawit.

Penipuan itu terbongkar setelah anak korban melapor ke polisi.

Akhirnya, pelaku F (53) bersama 14 alat bukti diamankan.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengaku, pihaknya sudah menyerahkan semua barang bukti, yakni berupa dua unit mobil, sepeda motor (sepmor), dua unit smartphone dan barang elektronik seperti AC, dan TV LED.

”Jika dilihat dari barang bukti tidak seberapa besar dibandingkan uang korban yang sudah ditipu oleh pelaku untuk meminta investasi bisnis kelapa sawit.

“Antara korban dan pelaku sebenarnya sudah menjalin kerja sama sejak 2010 dalam bisnis bisnis karet.

Tetapi usaha tersebut berakhir dengan gagal dan bangkrut,” jelas AKP Zeska.

Karena bangkrut, pelaku menjadi tersangkut utang pada korban senilai Rp 380 juta.

Untuk menghindari tagihan utang, pelaku melakukan sandiwara baru dengan memberi harapan mendapat keuntungan besar melalui investasi kelapa sawit tersebut.

” Disitulah terjadi 179 kali uang ditransfer ke pelaku,” pungkasnya. (zak)

Baca juga: Pelaku Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB Ditangkap, Modus Pinjaman Online, Beraksi sejak 2021

Baca juga: Banyak Modus Penipuan Menyasar Nasabah Bank

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved