Serda Luthfie Anggota TNI Aniaya Istri Dijerat Pasal Berlapis, Korban Ungkap Perselingkuhan Pelaku

Selain penganiayaan, istri Serda Luthfie juga mengungkap perselingkuhan yang dilakukan suaminya.

Editor: Faisal Zamzami
shutterstock
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Komandan Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro (Danpomdam), Kolonel Rinoso Budi menaggapi curhatan istri anggota TNI Angkatan Darat yang menjadi korban penganiayaan suaminya sendiri.

Diketahui anggota TNI AD yang melakukan penganiayaan bernama Serda Luthfie Puguh Baehaqi.

Kolonel Rinoso mengatakan perbuatan yang dilakukan Serda Luthfie termasuk pidana dan kini berkasnya sudah masuk ke Pengadilan Militer pada 31 Oktober 2022.


"Sudah masuk Pengadilan tinggal menunggu sidang. Itu pidana masuk pidana," ujarnya, Kamis (1/12/2022), dikutip dari TribunJateng.com.

Selain penganiayaan, istri Serda Luthfie juga mengungkap perselingkuhan yang dilakukan suaminya.

Menanggapi hal ini, Kolonel Rinoso menjelaskan jika saat ini fokus kesalahan yang akan ditindak adalah KDRT yang dilakukan Serda Luthfie.

Menurutnya masalah orang ketiga dalam rumah tangga Serda Luthfie pernah diselesaikan dengan mediasi, namun kini kembali dipermasalahkan oleh sang istri.

"Ya diceritakan itu (ada wanita lain) tapi itu sudah lama sekali. Ada foto, tapi bikin surat pernyataan harmonis lagi.Terus ribut lagi tapi yang dipersoalkan terkait KDRT-nya," jelasnya.

Ia belum dapat memastikan jenis hukuman yang akan diberikan kepada Serda Luthfie karena akan diproses di Pengadilan Militer terlebih dahulu.

"Kami lihat dulu fakta-fakta di Pengadilan, apakah dipecat atau tidak nanti lihat hasil Pengadilan," tambahnya.

Dalam kasus ini, Serda Luthfie akan dijerat dengan dua pasal yakni pasal KDRT dan penganiyaan.

KDRT masuk pasal 44 ayat 1 dengan sanksi maksimal hukuman 5 tahun penjara.

"Ya ada pasal berlapis, KDRT dan penganiayaan masuk," imbuhnya.

Ia menjelaskan jika Serda Luthfie merupakan sosok yang tempramental.

Istri Serda Luthfie yang melaporkan kasus penganiayaan membawa bukti yang cukup kuat dan kasusnya kini sudah diproses.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved