Serda Luthfie Anggota TNI Aniaya Istri Dijerat Pasal Berlapis, Korban Ungkap Perselingkuhan Pelaku

Selain penganiayaan, istri Serda Luthfie juga mengungkap perselingkuhan yang dilakukan suaminya.

Editor: Faisal Zamzami
shutterstock
Ilustrasi 

Ia menjelaskan jika berkas perkara Serda Luthfi sudah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Perwira Penyerah Perkara (Papera).

"Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu oleh Denpom IV/3 Salatiga berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda LPB tersebut telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera," ujarnya dikutip dari TribunJateng.com.

Terkait dengan kasus KDRT yang dilakukan Serda Luthfi saat ini ia telah diserahkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang.

"Saat ini perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, Ba Ajendam IV/Dip, masih menunggu sidang di Dilmil II-10 Semarang," tambahnya.

Serda Lutfi dan istrinya sudah tiga kali diupayakan proses mediasi namum tidak menemui kesepakan dan kasus dilanjutkan ke proses hukum.

Bambang Hermanto mengatakan kasus ini akan ditangaini dan diputuskan oleh pengadilan.

"Tentu hal ini membutuhkan waktu hingga kasus tersebut selesai," katanya.

Baca juga: Driver Ojol Tewas setelah Pergoki Istri Selingkuh, Pelaku Emosi Korban Pukuli Istrinya

Baca juga: Irwansyah buka Turnamen Futsal Wali Kota Cup

Baca juga: Prediksi Korea Selatan Vs Portugal Pukul 22.00 WIB Piala Dunia 2022, Ronaldo Diragukan Bisa Tampil

Tribunnews.com: Anggota TNI yang Aniaya Istri Dijerat Pasal Berlapis, Diduga Lakukan KDRT dan Perselingkuhan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved