Breaking News

Anggota Dewan Pandeglang Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap Seorang Gadis

“Sudah ditetapkan, langsung kita lakukan pemanggilan hari ini,” kata Shilton saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu.

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM, PANDEGLANG - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, YT (43) ditetapkan tersangka kasus pencabulan.

Dia jadi tersangka setelah dilaporkan berbuat cabul terhadap seorang perempuan pada April 2022 lalu.

Laporan untuk dirinya masuk ke Polres Pandeglang dengan Nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res. Pandeglang/Banten tanggal 22 April 2022 tentang tindak pidana perbuatan cabul.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, YT ditetapkan jadi tersangka pada Sabtu (3/12/2022) hari ini.

“Sudah ditetapkan, langsung kita lakukan pemanggilan hari ini,” kata Shilton saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu.

Shilton mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melakukan gelar perkara.

Sementara pemeriksaan pada tersangka, akan dilakukan paling cepat tiga hari setelah surat pemanggilan dilayangkan.

“Kita sudah kirim surat untuk penetapan tersangka sekalian pemanggilan, paling tidak selasa harus sudah hadir,” kata dia.

Baca juga: Tahanan Kasus Pencabulan Bersedia Menikahi Korban, Pelaku Anak Wakil Ketua DPRD

Tersangka akan lakukan praperadilan

Sementara YT saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka, karena tengah berada di Jakarta.

Namun demikian dia mengaku kaget dengan status tersebut dan berencana akan bertemu dengan kuasa hukum terlebih dahulu untuk menetukan langkah berikutnya.

 
“Saya kaget, belum diperiksa jadi saksi juga saya langsung tersangka, kaget juga,” kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

YT belum memutuskan akan datang ke Polres Pandeglang atau tidak untuk memenuhi panggilan tersebut. 

Namun yang pasti kata dia, akan melakukan praperadilan terkait kasus tersebut.

YT mengatakan, kasus yang melibatkan dirinya tersebut sudah bergulir selama tujuh bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved