RKUHP

AJI Bersama IJTI dan LMND Gelar Aksi Tolak Pengesahan RKUHP

Pemerintah diminta mencabut 17 pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Foto Kiriman Warga
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bersama mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), pada Senin (5/12/2022) sore menggelar aksi damai di Taman Riyadah Kota Lhokseumawe. 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lhokseumawe, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bersama mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), pada Senin (5/12/2022) sore memggelar aksi damai di Taman Riyadah Kota Lhokseumawe.

Aksi ini untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pantauan Serambinews.com  aksi yang mendapatkan pengawalan dari kepolisian diawali dengan orasi. Dilanjutkan dengan aksi teaterikal.

Dilanjutkan dengan pembacaan puisi, serta menyanyikan sejumlah lagu perjuangan.

Aksi ini pun ditutup dengan pernyataan sikap yang dibacakan Ketua AJI Lhokseumawe, Irmansyah.

Ketua AJI Lhokseumawe Irmansyah, didampingi Ketua IJTI Lhokseumawe Armia Jamil, menyebutkan, dalam aksi ini pihaknya mengeluarkan tiga pernyataan sikap, diantaranya menolak pengesahan RKUHP,  menuntut DPR dan Pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekan kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis.

Serta menuntut penundaan pengesahan RKUHP karena DPR dan pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi publik, termasuk komunitas pers.(*)

Baca juga: Ketua BEM USK Usul DPRA Buka Peluang Revisi Qanun LKS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved