Berita Banda Aceh

Ketua BEM USK Usul DPRA Buka Peluang Revisi Qanun LKS

Revisi Qanun LKS Aceh ini bukan untuk mendiskreditkan bank-bank syariah yang sudah berjalan di Aceh dan meminta bank konvensional kembali ke Aceh.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Ketua BEM USK, Zawata Afnan. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala (USK) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membuka peluang revisi qanun Nomor 11 tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh.

Ketua BEM USK Zawata Afnan mengatakan, usulan revisi itu sebagai upaya mempertimbangkan dinamika ekonomi Aceh secara keseluruhan, baik ketersediaan lapangan kerja bagi rakyat Aceh maupun skema pelayan bisnis terhadap pengusaha lokal di Aceh yang sangat terbatas.

Ia mengatakan, usulan revisi Qanun LKS Aceh tersebut bukan untuk mendiskreditkan bank-bank syariah yang  sudah berjalan di Aceh dan meminta bank-bank konvensional kembali ke Aceh. Akan tetapi adanya jaminan evaluasi setiap kebijakan yang sudah dikeluarkan.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa masih ada kelemahan-kelemahan operasional bank syariah di Aceh saat ini. Kemudian juga mengukur indikator kesyariahan bank syariah saat ini,” kata Zawata, Senin (5/12/2022).(*)

Baca juga: Klarifikasi BNI Terkait Dokumen Saldo Rekening Bank Diduga Atas Nama Brigadir J Hampir Rp 100 T

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved