Sertifikasi Produk Halal

Dukung Sertifikasi Produk Halal Melalui Qanun, MPU Berikan Penghargaan kepada Pj Gubernur Aceh

Salah satu upaya penegakan syariat Islam adalah memastikan semua produk yang diproduksi dan beredar di Aceh memiliki sertifikat halal.

Penulis: Subur Dani | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Staf Ahli Gubernur Bid Keistimewaan Aceh, SDM dan Hub Kerjasama Ir H.Iskandar Syukri MM MT menyampaikan Sambutan Gubernur sekaligus membuka Acara penyerahan Anugerah Halal MPU Aceh th 2022 di Aula MPU Aceh, Senin (5/12/2022). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, memberikan penghargaan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh karena dinilai telah memberikan dukungan penuh atas sertifikasi jaminan produk halal melalui kebijakan daerah atau Qanun Aceh. 

Penghargaan Kategori Pendukung Sertifikat Jaminan Produk Halal itu diterima Staf Ahli Gub Bidang Keistimewaan Aceh, SDM dan Hub Kerjasama Ir H Iskandar Syukri atas nama Penjabat Gubernur Aceh, dalam pembukaan kegiatan Anugerah Halal MPU Aceh tahun 2022 di Aula MPU Aceh, Senin (5/12/2022).

"Salah satu upaya penegakan syariat Islam adalah memastikan semua produk yang diproduksi dan beredar di Aceh memiliki sertifikat halal. Hal ini juga merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal, sebagai panduan bagi Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dalam proses Sertifikasi produk halal," ujar Iskandar Syukri.(*)

Baca juga: Indonesia Promosikan Produk Halal di Turkiye

Baca juga: VIDEO - Brin Latih Teknologi Pengolahan dan Pengemasan Produk Kepada Pelaku UMKM Aceh Utara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved