Kamis, 28 Mei 2026

LPSK Keluarkan Rekomendasi agar Richard Eliezer Dapat Keringanan Hukuman, Pengacara Harap Dikabulkan

LPSK mengeluarkan rekomendasi agar Richard Eliezer mendapat keringanan hukuman dalam proses peradilan kasus pembunuhan Brigadir J.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 

Atas perbuatannya, Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Letusuan Gunung Semeru Bikin Jepang Khawatir Terjadi Tsunami, Begini Penjelasan Pakar Geologi

Baca juga: Ronaldo Kian Dimusuhi Supporter, Minta tak Dimainkan dalam Skuad Utama Portugal

Baca juga: Tuntutan Demonstran Dipertimbangkan, Jaksa Agung Iran Tinjau Kembali Hukum Jilbab Bagi Perempuan

Kompas.com: LPSK Keluarkan Rekomendasi agar Richard Eliezer Dapat Keringanan Tuntutan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved