LPSK Keluarkan Rekomendasi agar Richard Eliezer Dapat Keringanan Hukuman, Pengacara Harap Dikabulkan
LPSK mengeluarkan rekomendasi agar Richard Eliezer mendapat keringanan hukuman dalam proses peradilan kasus pembunuhan Brigadir J.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Letusuan Gunung Semeru Bikin Jepang Khawatir Terjadi Tsunami, Begini Penjelasan Pakar Geologi
Baca juga: Ronaldo Kian Dimusuhi Supporter, Minta tak Dimainkan dalam Skuad Utama Portugal
Baca juga: Tuntutan Demonstran Dipertimbangkan, Jaksa Agung Iran Tinjau Kembali Hukum Jilbab Bagi Perempuan
Kompas.com: LPSK Keluarkan Rekomendasi agar Richard Eliezer Dapat Keringanan Tuntutan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-pembunuhan-Nofriansyah-Yosua-Hutabarat-Brigadir-J-Bharada-Richard-Eliezer.jpg)