2 Anggota TNI AD di Sumut Ditangkap, Selundupkan 40 Ribu Butir Ekstasi dan 75 Kilo Sabu

Polisi menangkap dua anggota TNI yang diduga membawa paket ekstasi dan sabu di Deliserdang, Sumatera Utara.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/ Tribun Medan/Fredy Santoso
Dua anggota TNI AD bernama Sertu YT dan Pratu RH saat ditangkap Polisi karena diduga membawa sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ribuan ekstasi. | Barang bukti berupa 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram saat Dit Narkoba Mabes Polri meringkus dua anggota TNI dari Sumut berinisial YT dan RH di Deliserdang pada Senin (5/12/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Polisi menangkap dua anggota TNI yang diduga membawa paket ekstasi dan sabu di Deliserdang, Sumatera Utara.

Kedua anggota TNI yang berinisial Sertu YP dan Pratu RH sudah diserahkan ke Polisi Militer Daerah Militer I/Bukit Barisan.

"Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum," kata Kepala Penerangan Daerah Militer I/Bukit Barisan Letkol Inf Rico Julyanto, Selasa (6/12/2022).

Rico mengatakan, dua anggota TNI itu ditangkap di tempat pencucian mobil depan Yonif Mekanis 121/KC Galang, Deliserdang, pada Senin (5/12/2022).

"Keduanya ditangkap saat membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir dan sabu seberat 75 kilogram," sebutnya.

Kedua orang ini memang sudah dibuntuti Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri sejak mengambil narkoba tersebut di kawasan Tanjung Balai, pada Minggu (4/12/2022).

Baca juga: Oknum TNI Serda AW Ditangkap Bersama Wanita karena Miliki Ekstasi, Ternyata Anak Anggota DPRD Sergai

Ketika itu, Sertu YT bertemu dengan Pratu RH di Kota Tanjungbalai, dan berangkat menuju Sungai Dua, Kota Tanjungbalai.

"Di sana keduanya ini mengambil paket narkoba yang sudah diarahkan orang yang tidak dikenal, kemudian dimuat ke dalam Mobil Toyota Fortuner nomor polisi BK 1020 LE," bebernya.

Setelah mengambil paket narkoba itu keduanya langsung menuju ke arah Medan.

Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, mereka mencuci mobil di depan Yonif Mekanis 121/KC, dan di sana polisi langsung meringkus keduanya.

Terancam Dipecat

Kodam I Bukit Barisan berjanji akan memecat dua anggota TNI AD bernama Sertu Yapin Tarjun dan Pratu Rian Herman yang ditangkap karena diduga membawa sabu-sabu seberat 75 Kilogram dan ribuan pil ekstasi.

Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian mengatakan, keduanya akan dipecat dengan tidak hormat jika terbukti mengedarkan narkoba.

Selain itu, keduanya pun akan diberi sanksi pidana.

"Hukuman pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat PTDH," kata  Kolonel Rico , Selasa (6/12/2022).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved