Putri Candrawathi Menangis, Minta Maaf pada Anggota Polri yang Jadi Saksi Kasus Brigadir J

Dia meminta maaf karena ulah suaminya, Ferdy Sambo, banyak anggota kepolisian yang jadi korban, mulai dari didemosi hingga dipecat.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candawathi menangis meminta maaf kepada para saksi yang juga anggota kepolisian.

Dia meminta maaf karena ulah suaminya, Ferdy Sambo, banyak anggota kepolisian yang jadi korban, mulai dari didemosi hingga dipecat.

"Semuanya mohon maaf, apabila abang dan juga mas, adek junior semua ini, saya meminta maaf dan (untuk) keluarga besar abang senior ini," ujar Putri di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Putri juga meminta maaf lebih dalam sambil suaranya bergetar menahan tangis kepada Chuck Putranto yang dia kenal sebagai Koordinator Asisten Pribadi Ferdy Sambo.

"Dan khususnya Mas Chuck sebagai Kospri terima kasih. Dan saya mohon maaf," kata Putri.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (6/12/2022).

"Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.


Dari belasan saksi yang dihadirkan JPU, ada enam terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan perkara pembunuhan Brigadir J yang memberikan keterangan.

Mereka adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Hendra Kurniawan; eks Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria; eks Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto; dan eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin.

Kemudian, PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo dan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Irfan Widyanto.

Selain para terdakwa kasus obstruction of justice, Jaksa juga menghadirkan Kepala Biro (Karo) Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Benny Ali; Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provos Div Propam Susanto Haris; dan Pemeriksa Forensik Muda Sub Bidang Komputer Forensik Polri Panji Zulfikar Sidik.

Kemudian, ada juga eks Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay dan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian siahaan.

Baca juga: Fakta Sidang Sambo Hari Ini: Tangis Susanto hingga Sebut Orang Bereskan Kematian Brigadir J Pahlawan

Khawatir Singgung Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Minta Persidangan Tertutup

Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta Majelis Hakim mempertimbangkan kliennya diperiksa sebagai saksi maupun terdakwa secara tertutup.

Hal itu diungkapkan, Arman saat sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabatat atau Brigadir J pada Selasa (6/12/2022) ditutup.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved