Berita Viral

Viral Polisi Lakukan Onani Saat Video Call Sambil Menjulurkan Lidah, Polda Jateng: Sudah Dipecat

Dalam video yang beredar, pria yang melakukan aksi tak senonoh ini terlihat mengenakan seragam lengkap beratribut diduga Polda Jateng.

Editor: Faisal Zamzami
istimewa
Polisi berinisial AN melakukan masturbasi dengan posisi berdiri mengenakan seragam dinas polisi. Akibat video itu ia sekarang dipecat. 

SERAMBINEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria berpakaian polisi diduga melakukan masturbasi atau onani sambil video call ramai beredar di media sosial Twitter.

Salah satu akun yang mengunggah ulang video tersebut adalah @Angg******** dan unggahan itu sudah ditonton lebih dari 24,5 ribu kali.

Dalam video yang beredar, pria yang melakukan aksi tak senonoh ini terlihat mengenakan seragam lengkap beratribut diduga Polda Jateng.

Terlihat pula nama berinisial AN di seragam bagian kanannya dan video tersebut direkam di sebuah ruangan yang diduga kamar mandi.

AN melakukan masturbasi atau onani dengan posisi berdiri mengenakan seragam dinas polisi

Beberapa kali ia menjulurkan lidahnya sembari mulut berpose seperti menyedot sesuatu. 

Aksi oknum polisi yang melakukan perbuatan asusila tersebut mendapat kecaman dari warganet.

 

Bagaimana tanggapan dari polisi?

Baca juga: Mabes Polri Tanggapi Video Aipda Aksan Sebut Polisi Sarang Mafia, Tiga Polres di Sulsel Diperiksa

Klarifikasi Polda Jateng

Terkait video yang viral tersebut, Kompas.com meminta penjelasan dari pihak Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy mengonfirmasi bahwa polisi yang berada dalam video tak terpuji itu adalah anggotanya.

"Memang benar video viral tersebut adalah video oknum anggota Samapta Polres Pekalongan," kata Iqbal, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/12/2022).

"Tetapi video tersebut adalah video lama, kejadian pada tanggal 2 juni 2022," tambahnya.

Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan bahwa Polda Jateng tidak tinggal diam dengan beredarnya video viral masturbasi yang dilakukan anggotanya pada bulan Juni lalu.

 
Polda Jateng bahkan sudah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan tersebut termuat dalam nomor sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/02/IX/2022/KKEP.

Baca juga: VIDEO Lagi-lagi Oknum, Kali ini Viral di Twitter Video Pria Berseragam Polisi Melakukan Onani

PTDH yang diterima oknum anggota Samapta Polres Pekalongan itu termuat dalam Pasal 1 ayat (17) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sanksi berat tersebut diberikan apabila anggota Polri telah terbukti melakukan pelanggaran KKEP, disiplin, dan atau tindak pidana.

Atas beredarnya video asusila yang melibatkan anggotanya, Iqbal mengimbau supaya masyarakat bersikap bijak menggunakan media sosial (medsos).

"Imbauan kita itu adalah video lama tetapi selalu diunggah," tutur Iqbal.

"Mari kita bijak bermedsos. Ada UU ITE yang mengatur penyebaran konten tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Maroko Vs Spanyol Pukul 22.00 WIB Piala Dunia 2022, Singa Atlas Bisa Bikin La Furia Roja Menderita

Baca juga: 2 Anggota TNI AD di Sumut Ditangkap, Selundupkan 40 Ribu Butir Ekstasi dan 75 Kilo Sabu

Baca juga: Belajar dari Google, Pria Ini Sudah Cetak Ratusan Juta Uang Palsu Siap Edar Pakai Printer & Komputer

Kompas.com: Viral, Video Pria Berseragam Polisi Masturbasi Saat "Video Call", Ini Kata Polda Jateng

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved