Berita Jakarta

DPR Sahkan RKUHP Jadi UU, Aksi Tolak

Rapat paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU)

Editor: bakri
Screenshot BBC
Sorotan BBC seputar pengesahan RKUHP Indonesia (Screenshot BBC) 

Setelah Iskan Qolba Lubis keluar dari Ruang Sidang, Rapat Paripurna dilanjutkan oleh tanggapan pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menjelaskan memilih walk out saat rapat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Iskan mengatakan dirinya meminta waktu tiga menit untuk berbicara terkait RKUHP, namun dipotong oleh pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut Iskan, hal tersebutlah yang membuatnya marah-marah dan memilih walk out dari ruang sidang.

"Hak saya sebagai wakil rakyat, tidak boleh hak rakyat dibajak.

Itu tiga menit saja tidak dikasih, terus ada apa dengan DPR ini? Ini DPR jadi demokrasi atau enggak? Itu yang bikin saya tadi marah-marah," kata Iskan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam RKUHP yang telah dijadikan UU itu, Iskan menjelaskan dirinya menolak Pasal 240 terkait penghina pemerintah di muka umum dapat dipidana 3 tahun penjara.

Baca juga: AJI Bersama IJTI dan LMND Gelar Aksi Tolak Pengesahan RKUHP

Selain itu, kata dia, dirinya juga menolak Pasal 218 perihal tiap orang yang menghina presiden dapat dipidana 3 tahun kurungan.

"Ini akan mematikan demokrasi dan mematikan perjuangan mahasiswa.

Nanti juga wartawan tidak bebas ngomong karena ini menjadi pasal karet dan Indonesia berubah dari negara hukum menjadi semacam monarki," ujar Iskan.

Lalu terkait penghinaan presiden, Iskan menganggapnya pasal karet.

Seharusnya, kata dia, lembaga negara boleh dikritik, karena pelayan rakyat.

Reformasi RKUHP menolak tegas rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022).

Direktur LBH Jakarta Citra Referandum menegaskan bahwa pihaknya akan kembali berdemonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar lagi untuk menolak pengesahan RKUHP.

Pasalnya, banyak ditemukan pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved