Berita Aceh Besar

Hancurnya Hati Suami di Aceh, Pergoki Istri Tinggal Seatap dengan Teman, Sudah Nikah Siri

Hancurnya hati suami di Aceh ini, pergoki istri tinggal seatap dengan teman, mirisnya sang istri sudah menikah siri dengan terduga selingkuhan.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Eva.vn
Foto Ilustrasi tak terkait dengan berita - Hancurnya hati suami di Aceh ini, pergoki istri tinggal seatap dengan teman, mirisnya sang istri sudah menikah siri dengan terduga selingkuhan. 

SERAMBINEWS.COM - Hancurnya hati suami di Aceh ini, pergoki istri tinggal seatap dengan teman, mirisnya sang istri sudah menikah siri dengan terduga selingkuhan tersebut.

Hal itu terjadi pada pria berinisial S (42) warga Aceh Barat Daya (Abdya) yang merupakan suami sah dari terduga Y (32).

Wanita berinisial Y itu tertangkap basah tinggal satu atap dengan lelaki lain berinisial MS (41) yang juga warga Abdya.

"Benar, kita ada mengamankan satu pasangan pelanggar qanun jinayat," kata Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir kepada Serambinews.com, Selasa (6/12/2022).

 

 

Satpol PP dan WH Aceh Besar mengamankan satu pasangan pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 atau poliandri ini di Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar pada Senin malam kemarin.

Baca juga: Kuat Maruf Ungkap Benny Ali Suruh Dirinya Pura-Pura Sudah Diperiksa: Biar Sinkron Ngomong ke Kapolri

Kronologi Suami Sah Pergoki Istri

Kronologi suami pergoki istrinya diduga tinggal seatap dengan teman pria lain berawal dari S yang datang ke rumah kediamannya.

Kediamannya berada di Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Sang suami sah berinisial S datang sekitar pukul 23.00 WIB pada Senin (5/12/2022) malam.

Mirisnya, S memergoki istrinya berinisial Y tinggal satu atap dengan lelaki lain berinisial MS.

Melihat hal tersebut, sang suami sah pun murka dan mengobrak-abrik isi rumah.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi soal Sidang Tertutup

Sudah Nikah Siri

Usut punya usut, terduga MS ini merupakan suami siri dari istrinya terduga Y.

Mereka menikah siri di Gampong Gle Putoh, Lamno, Aceh Jaya pada 28 Agustus lalu.

Menurut keterangan S, istrinya sudah tiga kali pulang ke Abdya tepatnya di kediaman suami sahnya.

Sang suami juga mengakui sudah berhubungan badan dengannya saat pulang Abdya.

Terduga laki-laki yang jadi suami siri itu ternyata merupakan teman dekatnya.

"Ditambah lagi dengan terduga MS, suami siri terduga Y merupakan sahabatnya sendiri," jelas Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir.

Baca juga: Di Depan Hakim, Bharada Eliezer Akui Putri Candrawathi Setuju Skenario Pembunuhan Brigadir Joshua

Merasa dirinya dipermainkan, S melampiaskan kemarahannya kepada terduga Y dengan mengobrak-abrik seisi rumah.

S mengambil semua pakaian pemberiannya kepada sang istri atau terduga berinisial Y.

Mendengar keributan di rumah terduga Y, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Tak berselang lama, ketiganya diamankan ke Polsek Peukan Bada untuk dimintai keterangan.

Kemudian pada pukul 23.00 WIB, pihak Polsek Peukan Bada menghubungi Satpol PP dan WH Aceh Besar.

"Petugas langsung menjemput terduga Y, MS dan suaminya S," ungkap Muhajir.

"Untuk diamankan ke pos pembantu Satpol PP dan WH Aceh Besar untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: Berlagak Seperti Hakim, Kuat Maruf ke Eks Karo Provos: Pak Benny Tidak Mengakui?

Kasus Lain, Suami Dorong Istri ke Lantai, Injak Perut dan Dadanya

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) kembali terjadi di Aceh, tepatnya di Kabupaten Bener Meriah.

Seorang suami berinisial HS (28), yang keseharian bekerja sebagai pekebun, tega melakukan kekerasan terhadap istrinya.

Kasus ini berawal dari cekcok mulut diantara keduanya hingga berujung HS mendorong istrinya jatuh ke lantai lalu diinjak-injak bagian dada dan perut sang istri dengan kakinya.

Hal ini diketahui berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Nomor 63/Pid.Sus/2022/PN Str tertanggal 24 November 2022, yang diunggah pada Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Drama Cinta Segitiga, Istri Nikah Siri dengan Teman Sendiri hingga Dipergoki Suami Tinggal Seatap

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan HS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik dalam lingkup Rumah Tangga.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 bulan,” bunyi putusan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Ahmad Nur Hidayat dan Hakim Anggota Fadillah Usman dan Ricky Fadila.

Baca juga: Giliran Hakim Tertawa Dengar Kesaksian Kuat Maruf, Hakim: Kalian Sudah Berencana

Kejadian ini bermula pada Rabu, 21 September 2022 sekira pukul 15.00 WIB, terjadi cekcok mulut antara terdakwa dengan istrinya.

Lalu terdakwa kesal dengan ucapan korban melempar gelas ke arah korban namun tidak mengenainya.

Setelah itu terdakwa mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah bermaksud untuk pergi keluar, namun korban menghalanginya dengan mengambil kunci sepeda motor tersebut.

Terdakwa yang kesal kemudian menarik rambut korban sambil berkata “sini bawa kunci kereta itu”.

Korban kemudian menjawab “enggak”.

Terdakwa yang semakin kesal dan emosi mendengar jawaban tersebut, langsung mendorong tubuh korban hingga jatuh ke lantai.

Selanjutnya terdakwa mencekik leher korban dengan tangannya dan membenturkan kepala korban ke lantai.

Terdakwa yang masih merasa kesal kemudian menginjak dada dan perut korban dengan menggunakan kakinya.

Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, korban merasakan sakit dan mengalami luka –luka yakni Hematoma pada leher sebelah kanan dan kiri.

Hasil Visum Et Repertum menyimpulkan bahwa luka-luka tersebut diakibatkan oleh trauma benda tumpul.

Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, korban tidak dapat melakukan pekerjaannya untuk beberapa hari karena sakit pada tenggorokan.

Korban juga kesulitan makan dan minum juga nyeri pada bagian perutnya.

Menurut pengakuan korban, suaminya HS juga pernah melakukan kekerasan terhadap dirinya yakni dengan cara memukul yang berawal dari pertengkaran.

Sebelumnya antara korban dan HS sudah pernah didamaikan oleh pihak desa.

Namun dikarenakan perbuatan Terdakwa ini terulangi kembali sehingga korban berinisiatif untuk melanjutkannya ke ranah hukum.

Baca juga: Modus Penipuan Kurir Kirim Foto Paket Format APK yang Bikin Saldo Ludes, Ini Penjelasan Ahli Siber

Korban tidak ingin berpisah dengan suaminya itu dan ingin terus melanjutkan masa pernikahannya.

Korban menerangkan masih sayang dengan Terdakwa karena mengingat kepentingan terbaik bagi kedua anak mereka.

Korban hanya meminta agar Terdakwa dihukum sebagai pelajaran untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

(Serambinews.com/Sara Masroni, Indra Wijaya, Agus Ramadhan)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved