Polisi Tembak Polisi

Ini Alasan Hakim Tolak Permintaan Putri Candrawathi soal Sidang Tertutup

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso memberikan alasan penolakan sidang secara tertutup sebagaimana permintaan pengacara Putri Candrawathi.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Akun YouTube Kompas TV
Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso memberikan alasan penolakan sidang secara tertutup sebagaimana permintaan pengacara Putri Candrawathi. 

SERAMBINEWS.COM - Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso memberikan alasan penolakan sidang secara tertutup sebagaimana permintaan pengacara Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan hakim dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022) kemarin.

Awalnya Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta agar sidang pada Rabu (7/12/2022) dilakukan secara tertutup.

"Informasi yang kami terima yang mulia untuk persidangan KM (Kuat Ma'ruf) besok, klien kami atau ibu Putri dipanggil sebagai saksi," ucap Arman Hanis dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Rabu.

 

 

Pada 27 Oktober 2022, lanjut Arman, pihaknya telah mengajukan kepada majelis hakim dan kembali ditindaklanjuti pada 6 Desember kemarin.

"Mengenai permohonan agar pemeriksaan ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup yang mulia," kata Arman.

"Karena menyangkut tindak kekerasan seksual," tambahnya.

Baca juga: Giliran Hakim Tertawa Dengar Kesaksian Kuat Maruf, Hakim: Kalian Sudah Berencana

Kemudian Hakim Wahyu dengan tegas menolak permintaan sidang tertutup karena Putri didakwa tindak pidana pembunuhan berencana.

"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan tindak pidana pembunuhan berencana, dan bukan asusila," kata hakim.

Kemudian pihaknya meminta agar media dan pengunjung sidang lebih selektif dalam mempublikasikan informasi.

"Bahwa dalam tindak pidana tersebut ada asusila, itu merupakan kebetulan dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif," pinta hakim.

Baca juga: Bharada Eliezer Tertawa Dengar Keterangan Ricky Rizal, Hakim: Ada Ketidaksesuaian Cerita Saudara

Pengacara Tak Terima

Pengacara Putri, Arman Hanis kemudian tak terima penolakan hakim terhadap permintaan kliennya Putri Candrawathi soal sidang tertutup sembari menyampaikan dasar hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved