Berita Nagan Raya
Pj Bupati Nagan Raya Keluarkan Edaran Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, Ini Poin-poinnya
Dalam SE yang tembusannya disampaikan kepada Gubernur Aceh, Inspektorat Aceh, Forkopimda Nagan Raya, Kepala Satpol PP dan WH Nagan Raya, para Camat da
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dalam SE yang tembusannya disampaikan kepada Gubernur Aceh, Inspektorat Aceh, Forkopimda Nagan Raya, Kepala Satpol PP dan WH Nagan Raya, para Camat dan Keuchik dalam Kabupaten Nagan Raya itu ada tujuh poin yang disampaikan Pj Bupati Nagan Raya.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Penjabat atau Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP SSos MSi, mengeluarkan surat edaran tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak.
Surat Edaran atau SE Nomor 300/338/SE/2022 tertanggal 21 November 2022 itu ditujukan kepada seluruh warga Nagan Raya.
Dalam SE yang tembusannya disampaikan kepada Gubernur Aceh, Inspektorat Aceh, Forkopimda Nagan Raya, Kepala Satpol PP dan WH Nagan Raya, para Camat dan Keuchik dalam Kabupaten Nagan Raya itu ada tujuh poin yang disampaikan Pj Bupati Nagan Raya.
Surat memuat pertama, membatasi aktivitas anak-anak pada malam hari di luar rumah, agar terhindar dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan, dan pelecehan seksualitas, baik sebagai korban maupun pelaku.
Selanjutnya pada poin kedua disebutkan, memantau anak agar terhindar dari kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat, sehingga dapat berkonsentrasi belajar di malam hari.
Baca juga: Pj Bupati Nagan Raya Panggil Pimpinan Perusahaan, Dana CSR Tahun 2023 Rp 18,4 Miliar Disepakati
Kemudian yang ketiga, pengawasan dilaksanakan secara sinergi antar pemerintah, masyarakat dan keluarga. Sementara yang keempat, jam malam bagi anak dimulai pukul 21.00 WIB.
Sedangkan yang kelima, diharapkan, selama pembatasan jam malam tidak dibenarkan keluar rumah/tempat tinggal.
Kecuali ada kegiatan atau urusan yang sifatnya penting, seperti belajar kelompok dan belajar tambahan dengan didampingi oleh orang tua/wali dari anak dan harus membawa Kartu Identitas Anak.
Poin keenam, disebutkan, bagi anak yang tidak mematuhi pembatasan jam malam dan dijumpai di tempat-tempat umum, maka masuk ke dalam kategori pelanggaran.
Dan pada poin ketujuh, ditegaskan, sanksi akan dikenakan bagi yang melanggar dengan diberikan pembinaan berupa teguran secara lisan dan/atau tertulis dan apabila terulang kembali diberi sanksi berupa kerja bakti/bakti sosial yang sifatnya mendidik.
Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, ketika dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (7/12/2022) membenarkan bahwa Pemkab telah mengeluarkan surar edaran kepada masyarakat terkait pembatasan jam malam bagi anak.
Tentu edaran ini dalam rangka melindungi anak-anak Nagan Raya dari kasus kriminnal yang tidak dinginkan terjadi pada mereka serta peran aktif semua elemen dan orang tua melindungi anak.
"Ini dalam upaya menjaga dan melindungi hak-hak anak untuk dapat hidup dan berkembang serta dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta untuk memberukan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," sebut Pj Bupati Fitriany Farhas. (*)
Baca juga: Hari Ini, Aceh Tamiang Kembali Berlakukan Jam Malam, Polisi Siap Mengawasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Fitriany-Farhas-soal-jam-malam.jpg)