Uji Kir
Tim BPTD Aceh Lakukan Kalibrasi Alat Uji Kir di UPTD PKB Dishub Aceh Barat
tim BPTD wilayah I Provinsi Aceh telah melakukan kalibrasi terhadap sejumlah alat uji kendaraan bermotor di daerahnya dengan...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Tim Kalibrasi dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah I Provinsi Aceh, Rabu (7/12/2022) melakukan kalibrasi alat uji berkala kendaraan bermotor (Kir) di Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Barat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Aceh Barat, Dodi Bima Saputra, Rabu (6/12/2022) melaporkan, tim BPTD wilayah I Provinsi Aceh telah melakukan kalibrasi terhadap sejumlah alat uji kendaraan bermotor di daerahnya dengan hasil masih dalam kondisi baik.
Uji tersebut dilakukan untuk memastikan peralatan pengujian kendaraan bermotor berfungsi dan memiliki akurasi yang baik sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat.
“Lima peralatan yang dilakukan kalibrasi pengujian kendaraan bermotor di antaranya Smoke Tester (Ketebalan Asap) Solar, Gas Analyzer (Emisi Gas Buang CO/HC) Bensin, Axle Load Meter (Alat mengukur berat kendaraan saat di uji), berikut Head Light Tester (Alat ukur daya pancar lampu depan utama), dan terakhir Brake Tester (alat uji rem),” jelas Dodi.
Ia menambahkan, bahwa semua peralatan pengujian kendaraan bermotor yang ada di UPT PKB Dishub Aceh Barat juga rutin dilakukan perawatan. Sehingga peralatan-peralatan tersebut dipastikan berfungsi dan dalam kondisi baik.
“Seluruh peralatan uji berkala kendaraan bermotor di UPT PKB Dishub Aceh Barat setelah dilakukan kalibrasi oleh tim dari BPTD Aceh, peralatan-peralatan tersebut dinyatakan akurat dan memenuhi standar untuk bisa digunakan pada kegiatan uji berkala,” ujar Dodi.
Kalibrasi merupakan proses verifikasi bahwa akurasi suatu alat ukur sesuai dengan rancangannya.
Kegiatan kalibrasi pada alat uji Kir di UPT PKB Dishub Aceh Barat rutin dilakukan setiap tahunnya. Hal tersebut menjadi kewajiban yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.(*)