Bupati Bangkalan Abdul Latif Terima Suap Rp 5,3 Miliar, Dari Lelang Jabatan hingga Jatah Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan cara Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron mengumpulkan uang suap sebesar Rp 5,3 miliar.
Menurut Firli, Latif menggunakan uang suap itu buat keperluan pribadi yang salah satunya untuk survei elektabilitas.
Penyidik KPK sudah menahan Latif di rumah tahanan negara KPK di Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan.
Sedangkan 5 anak buah Latif turut ditahan penyidik di lokasi berbeda.
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan dan Agus Eka Leandy ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat ditahan di Rutan Kavling C1 gedung ACLC.
Karena perbuatannya, Latif sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, lima bawahannya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Latif merupakan adik dari mendiang mantan Bupati Bangkalan sekaligus terpidana kasus suap dan pencucian uang, Fuad Amin Imron.
KPK Tahan Bupati Bangkalan dan Lima Bawahannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan lima bawahannya.
Latif dan lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan.
“Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Latif dan bawahannya akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK secara terpisah selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 hingga 26 Desember.
Latif akan dimasukkan ke Rutan gedung Merah Putih; sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, dan Agus Eka Leandy di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bangkalan, Wildan Yulianto dan Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim juga ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.