Bupati Bangkalan Diciduk KPK karena Terima Suap, LHKPN : Miliki Harta Lainnya Rp 3,2 Miliar
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dugaan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Bupati Bangkalan Diciduk KPK karena Terima Suap, LHKPN : Miliki Harta Lainnya Rp 3,2 Miliar
SERAMBINEWS.COM - Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron ditangkap dan resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/12/2022) dini hari.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dugaan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Abdul Latif Amin Imron ditangkap KPK bersama sejumlah tersangka lainnya.
Berdasarkan informasi, Bupati Bangkalan itu menerima suap senilai Rp 3,9 miliar.
Baca juga: Profil Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan Tersangka Korupsi, Adik Fuad Amin Napi Kasus Suap
Kendati demikian, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggaran Negara (LHKPN), Abdul Latif memiliki harta keseluruhan mencapai Rp 9,9 miliar.
Hal itu berdasarkan laporan LHKPN KPK dengan tanggal penyampaian pada 29 Maret 2022 untuk Periodik 2021.
Dilihat Serambinews.com, Abdul Latif ternyata memiliki harta lainnya yang ditotalkan mencapai Rp 3.250.000.000.
Namun tidak ada rincian dalam dokumen tersebut apa saja harta lainnya tersebut.
Baca juga: Mantan Kadis LHK dan Sekwan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan
Di sisi lain, Abdul Latif juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 93.763.000.
Kemudian kas dan setara kas senilai Rp 672.674.399.
Tak hanya itu, Abdul Latif juga memiliki harta tanah dan bangunan yang ditotalkan mencapai Rp. 5.825.000.000.
Dengan rincian, tanah dan bangunan seluas 1000 m2/500 m2 di kabupatenb Bangkalan Rp. 5.000.000.000 dan tanah dan bangunan seluas 72 m2/110 m2 di Bangkalan yang merupakan hasil sendiri Rp. 825.000.000
Sementara, ia juga memiliki mobil merek toyota sienta tahun 2016 hasil sendiri Rp. 75.000.000 dan sepeda motor merek honda tahun 2016, hasil sendiri Rp. 5.000.000.
Sehingga, total harta Ra Latif seluruhnya senilai Rp 9.921.437.399.
Abdul Latif dibawa ke gedung KPK untuk dilakukan penahanan, sebelum dibawa ke jakarta Abdul latif menjalani pemerikasaan terlebih dahulu di Polda Jawa Timur.
Baca juga: MA Perberat Hukuman Rekanan Korupsi Proyek Terminal Mobar Nagan, Dari 2 Tahun Jadi 6 Tahun Penjara
Abdul Latif Amin Imron diduga menerima sejumlah duit sogokan dari berbagai pihak calon pejabat di Pemkab Bangkalan, seperti para kepala dinas yang sedang mengikuti lelang jabatan.
Ia disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU Tipikor.
Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Aldul Latif, diantaranya untuk survei elektablitas.
KPK juga menahan 5 tersangka pemberi suap yang merupakan Kepala Dinas di Kabupaten Bangkalan.
Kini 6 tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan. (Serambinews.com/Nuriana)