Berita Banda Aceh

Dukung Penguatan Perbankan Syariah, OJK Serahkan SK BPR Artha Aceh Sejahtera Jadi BPRS

Ariswan menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada OJK karena terus melakukan pendampingan dalam proses konversi BPR menjadi BPRS

Editor: bakri
DOK PT BPRS ARTHA ACEH SEJAHTERA
SERAHKAN SK - Kepala OJK Aceh, Yusri, menyerahkan SK konversi PT BPR Artha Aceh Sejahtera menjadi BPRS kepada, Komisaris Utama dan Direktur Utama BPR Artha Aceh Sejahtera, Erdy dan Ariswan, di Banda Aceh, pada Senin (5/12/2022). 

Direktur Utama BPR Artha Aceh Sejahtera, Ariswan, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada OJK karena terus melakukan pendampingan dalam proses konversi BPR menjadi BPRS.

Terlebih, proses konversi yang dilakukan oleh PT BPR Artha Aceh Sejahtera tidak menggunakan konsultan.

SEKTOR jasa keuangan syariah Aceh kembali mencatat sejarah pada 5 Desember 2022.

Pasalnya, pada tanggal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh resmi menyerahkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (SK ADK) OJK Nomor KEP-186/D.03/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat PT BPR Artha Aceh Sejahtera Menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah PT BPRS Artha Aceh Sejahtera.

Dengan demikian, lembaga keuangan syariah di Aceh pun bertambah.

Sebelumnya, pada Agustus 2021 lalu, OJK Aceh juga sudah menyerahkan SK konversi BPR Mustaqim Aceh menjadi BPRS.

Kepala OJK Aceh, Yusri, didampingi pejabat OJK Aceh yaitu Robby Satya Andhika (Kepala Bagian Pengawasan LJK), Faisal Tamara (Kepala Subbagian Pengawasan Bank), dan Ryan Novrian (Kepala Subbagian Administrasi), menyerahkan salinan SK ADK konversi tersebut kepada Komisaris Utama BPR Artha Aceh Sejahtera, Erdy, yang didampingi Ariswan (Direktur Utama BPR), Jasni (Komisaris BPR), dan Yenny (Direktur BPR).

Kepada seluruh Pengurus BPR Artha Aceh Sejahtera, Yusri menyampaikan bahwa OJK mengapresiasi keputusan pemegang saham BPR untuk hijrah menjadi bank syariah (BPRS).

Terlepas dari penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), namun ekosistem ekonomi dan budaya di Aceh sendiri sudah identuk dan didominasi oleh ekonomi syariah.

Sehingga, akan lebih mudah bagi BPR untuk melakukan ekspansi usaha dalam bentuk BPRS.

“Kami berpesan agar setelah konversi menjadi BPRS, selain prinsip kehati-hatian, penerapan prinsip syariah dapat diimplementasikan dengan baik.

Baca juga: BPRS Artha Aceh Sejahtera Akan Lakukan Launching atas Konversi ke Syariah

Baca juga: Dukung Penguatan Perbankan Syariah, OJK Serahkan SK Konversi BPR Artha Aceh Sejahtera Jadi BPRS

Sehingga, masyarakat paham bahwa meskipun bank syariah memiliki nilai-nilai kekhususan yang berbeda dengan bank konvensional, namun tetap menjadi pilihan yang setara dalam layanan jasa keuangan” ungkap Yusri.

Menurutnya, proses konversi ini menjadi salah satu bukti sikap proaktif dan kolaboratif OJK dalam mendukung LKS di Aceh agar senantiasa tercipta harmonisasi dengan local wisdom Aceh.

Proses konversi yang dilakukan oleh Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah (DPPS) OJK ini menjadi salah satu yang tercepat.

“Sebab, pengurus BPR juga sangat responsif untuk segera memenuhi kekurangan persyaratan dokumen,” pungkas Yusri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved