Kuat Maruf Laporkan Hakim Sidang Pembunuhan Brigadir J ke KY, Duga Wahyu Iman Langgar Kode Etik
Dihubungi terpisah, Juru Bicara KY Miko Ginting membenarkan adanya laporan dari tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf.
SERAMBINEWS.COM - Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf melaporkan majelis hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Komisi Yudisial (KY).
Majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Wahyu Iman Santoso dengan Morgan Simanjutak Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.
Penasihat hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, membenarkan adanya laporan tersebut.
Namun, ia enggan membeberkan lebih jauh apa yang dilaporkan ke KY.
"Siang ini aku kirim rilisnya ya," ujar Irwan kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).
Dihubungi terpisah, Juru Bicara KY Miko Ginting membenarkan adanya laporan dari tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf.
“Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial,” kata Miko kepada Kompas.com, Kamis pagi.
Miko menyatakan, KY bakal melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut untuk menentukan apakah aduan itu memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti.
“Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara obyektif,” kata Miko.
Kendati demikian, KY memastikan penanganan laporan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tidak akan mengganggu jalannya sidang tersebut.
“Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim,” ujar Miko.
“Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan,” ucap dia.
Baca juga: Kuat Maruf Ungkap Benny Ali Suruh Dirinya Pura-Pura Sudah Diperiksa: Biar Sinkron Ngomong ke Kapolri
Pengacara Kuat Maruf Duga Wahyu Iman Santoso Langgar Kode Etik
Kuasa terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan, mengadukan Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, ke Komisi Yudisial (KY).
Irwan mengatakan, laporan yang dia layangkan ke Komisi Yudisial merupakan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Ketua.
"Dengan ini perkenan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan register 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL," tulis surat aduan yang dikirim Irwan kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).
Irwan menilai, Wahyu melanggar Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut berbunyi, Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.
Adapun penasihat hukum Kuat Maruf menilai Hakim sudah mengeluarkan pernyataan tentang keyakinan kliennya.
Kemudian, Hakim dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 atau disebut Peraturan 2009.
"Sikap dan perilaku Hakim yang diduga melanggar etika sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media," kata Irwan.
Perilaku tersebut, Irwan menyebutkan, telah menyebabkan dampak negatif terhadap persidangan, khususnya institusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sehingga, diperlukan ketegasan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menjaga moral dan etika hakim sekaligus menjaga etika dan profesionalisme hakim serta menjaga kewibawaan peradilan Indonesia," pungkas Irwan.
Adapun Kuat Maruf merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuat Maruf sempat dihadirkan Majelis Hakim sebagai saksi kasus tersebut pada Senin (6/12/2022) dengan terdakwa Richard Eliezer dan Ricky Rizal Wibowo.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Ditangkap Menjelang Hari Pernikahan, Tahanan Narkoba Ijab Kabul di Polres Aceh Tamiang
Baca juga: Siapkan Generasi Era 5.0, UIN Ar-Raniry Gelar Seminar dan Talkshow Peningkatan Kualitas Generasi Z
Baca juga: BREAKING NEWS - Boat Terbalik di Aceh Jaya, Dua Nelayan Jatuh ke Laut
Kompas.com: Laporkan Hakim ke KY, Pengacara Kuat Maruf Duga Wahyu Iman Santoso Langgar Kode Etik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kuat-Maruf-menjalani-sidang-lanjutan-di-Pengadilan-Negeri-PN-Jakarta-Selatan-Senin-5122022.jpg)