Kasus Lelang Jabatan Bupati Bangkalan, KPK Sita Rp 1,5 Miliar dari Abdul Latif Amin Imron
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut nantinya akan menjadi bukti dalam proses penyidikan.
Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.
Latif diduga mematok tarif sebesar Rp 50-150 juta kepada aparatur sipil negara (ASN) yang ingin dipilih menduduki JPT.
Selain itu, Latif juga diduga menerima uang sebesar 10 persen dari proyek di semua dinas di Pemkab Bangkalan.
“Jumlah uang yang diduga telah diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar,” kata Filri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Baca juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Ditahan KPK Terkait Suap Jabatan, Miliki Harta Kekayaan Rp 9,9 Miliar
Selain Suap, Dugaan Gratifikasi Bupati Bangkalan Bakal Diusut KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif, selain dugaan suap lelang jabatan dan jatah (fee) dari sejumlah proyek di wilayahnya.
“Hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Firli mengatakan, Latif diduga menerima uang suap Rp 5,3 miliar melalui orang kepercayaannya.
Dia mengungkapkan, sumber uang suap itu diduga berasal dari peserta lelang jabatan tinggi pertama (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Pada 2019, Latif memerintahkan jajarannya untuk melakukan seleksi JPT, termasuk di antaranya promosi jabatan untuk eselon III dan eselon IV.
Sebagai bupati, Latif berwenang memilih dan menentukan lolos atau tidaknya peserta seleksi JPT.
Celah itulah yang dimanfaatkan buat meminta sejumlah uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) yang ingin lolos seleksi.
“Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta,” tutur Firli.
Sejumlah ASN kemudian menyatakan sepakat membayar uang commitment fee yang diminta Latif.
Mereka antara lain Wildan Yulianto yang nantinya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim.