Bupati Bangkalan Abdul Latif Ditahan KPK Terkait Suap Jabatan, Miliki Harta Kekayaan Rp 9,9 Miliar
KPK melakukan pemeriksaann terhadap para tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (7/12/2022).
Bupati Bangkalan Abdul Latif Ditahan KPK Terkait Suap Jabatan, Miliki Harta Kekayaan Mencapai Rp 9,9 Miliar
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imro sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan pemerintah setempat.
Ia diduga menerima suap sekitar Rp 5,3 milliar.
Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Ia ditangkap KPK bersama sejumlah tersangka lainnya.
Baca juga: Bupati Bangkalan Diciduk KPK karena Terima Suap, LHKPN : Miliki Harta Lainnya Rp 3,2 Miliar
KPK melakukan pemeriksaann terhadap para tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (7/12/2022).
“Hari ini bertempat di Polda Jatim, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan,” Kata Kepala Bagaian Pemberitaan KPK A Fikri, Rabu (7/12/2022), dikutip dari Tribunnews.com
Yang menjadi sorotan adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sempat menghadiri acara pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia di gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur pada 1 Desember 2022 lalu bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri.
Abdul Latif diduga mematok harga Rp 50 juta hingga Rp 150 juta kepada ASN yang ingin menduduki jabatan strategis di pemerintahannya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggaran Negara (LHKPN), Abdul Latif memiliki harta keseluruhan mencapai Rp 9,9 miliar.
Baca juga: Profil Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan Tersangka Korupsi, Adik Fuad Amin Napi Kasus Suap
Berikut deretan harta kekayaannya:
- Tanah dan Bangunan
1. Tanah dan Bangunan Seluas 1000 m2/500 m2 di Kab/Kota Bangkalan, lainnya Rp 5.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan seluas 72 m2/110 m2 di Kab/Kota Bangkalan, Hasil Sendiri Rp 825.000.000
- Alat Transportasi dan Mesin
1. Mobil, Toyota Sienta tahun 2016, Hasil Sendiri Rp 75.000.000
2. Motor, Honda tahun 2016, Hasil Sendiri Rp 5.000.000
- Harga Bergerak lainnya senilai Rp 93.763.000
- Kas dan Seteras kas sebesar Rp 672.674.399
- Harta lainnya mencapai Rp 3.250.000.000
Total harta yang ia miliki sebesar Rp 9.921.437.399
Selain menerima suap dari jual beli jabatan yang bernilai Rp 5,3 Miliar tersebut, Abdul Latif diduga juga mendapatkan suap berasal dari fee proyek di Pemkab Bangkalan.
Abdul Latif dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor. (SerambiNews/NadiaSafriani)