Kasus Lelang Jabatan Bupati Bangkalan, KPK Sita Rp 1,5 Miliar dari Abdul Latif Amin Imron
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut nantinya akan menjadi bukti dalam proses penyidikan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus dugaan lelang jabatan yang menjerat Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut nantinya akan menjadi bukti dalam proses penyidikan.
“Dari proses penyidikan ini kami juga telah melakukan penyitaan uang di antaranya yang uang Rp 1,5 miliar,” kata Ali saat ditemui awak media di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
Ali mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan perkara lelang jabatan tersebut.
Penyidik masih terus mendalami keterangan saksi maupun alat bukti yang telah diamankan.
Menurut Ali, penyidik sejauh ini telah memeriksa 27 orang saksi.
Ali menyatakan, KPK tidak akan berhenti pada satu informasi dalam pengungkapan kasus ini.
“Terus kami kembangan dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya,” ujar Ali.
Baca juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Terima Suap Rp 5,3 Miliar, Dari Lelang Jabatan hingga Jatah Proyek
Ia menyatakan, KPK akan terus mengumumkan setiap perkembangan kasus jual beli jabatan Latif.
Hal ini sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK.
Namun demikian, KPK mengecualikan informasi yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang.
“Karena sekali lagi, bentuk kepatuhan kepada UU tentu menjadi hal utama bagi kami. Itu untuk penindakan,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Latif dan lima bawahannya sebagai tersangka.
Ia diduga memungut sejumlah uang dari lelang jabatan sejumlah posisi jabatan pemimpin tinggi (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Adapun lima bawahan Latif adalah Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim.
Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.
Latif diduga mematok tarif sebesar Rp 50-150 juta kepada aparatur sipil negara (ASN) yang ingin dipilih menduduki JPT.
Selain itu, Latif juga diduga menerima uang sebesar 10 persen dari proyek di semua dinas di Pemkab Bangkalan.
“Jumlah uang yang diduga telah diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar,” kata Filri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Baca juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Ditahan KPK Terkait Suap Jabatan, Miliki Harta Kekayaan Rp 9,9 Miliar
Selain Suap, Dugaan Gratifikasi Bupati Bangkalan Bakal Diusut KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif, selain dugaan suap lelang jabatan dan jatah (fee) dari sejumlah proyek di wilayahnya.
“Hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Firli mengatakan, Latif diduga menerima uang suap Rp 5,3 miliar melalui orang kepercayaannya.
Dia mengungkapkan, sumber uang suap itu diduga berasal dari peserta lelang jabatan tinggi pertama (JPT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Pada 2019, Latif memerintahkan jajarannya untuk melakukan seleksi JPT, termasuk di antaranya promosi jabatan untuk eselon III dan eselon IV.
Sebagai bupati, Latif berwenang memilih dan menentukan lolos atau tidaknya peserta seleksi JPT.
Celah itulah yang dimanfaatkan buat meminta sejumlah uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) yang ingin lolos seleksi.
“Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta,” tutur Firli.
Sejumlah ASN kemudian menyatakan sepakat membayar uang commitment fee yang diminta Latif.
Mereka antara lain Wildan Yulianto yang nantinya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim.
Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.
“ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka Latif,” ujar Firli.
Selain uang lelang jabatan, Latif juga mengutip uang dari sejumlah proyek di seluruh dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Menurut Firli, jumlah pungutan yang diminta Latif adalah 10 persen dari nilai anggaran proyek.
Karena perbuatannya, Latif sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara, lima bawahannya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Baitul Mal Aceh Serahkan Rumah Bantuan di Sabang, Total 19 Unit, Sudah dan Akan Rampung 20 Desember
Baca juga: Pesan Pj Bupati Pidie Kepada 491 Atlet yang Tampil di PORA, Ini Perolehan Sementara Medali
Baca juga: Badan Pemberantasan Korupsi Arab Saudi Siap Tumpas Koruptor, Sesuai Arahan Putra Mahkota
Kompas.com: KPK Sita Rp 1,5 Miliar dalam Kasus Lelang Jabatan Bupati Bangkalan Ra Latif